Rayakan Hari 'Ibu', Kakek Surani Terseret ke Sidang Tipiring

Ilustrasi wanita penghibur atau PSK
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
- Malam Selasa Kliwon memang identik dengan hari 'ibu' bagi para pengunjung di Pantai Parangkusumo. Sayangnya, 'hari besar' bagi sebagian kalangan penganut ajaran Kejawen itu dipelintir demi memenuhi isi perut sebagian lain dari mereka yang hanya memburu wanita pekerja seks.

Lagi, Calon Penumpang Pesawat Ngaku Bawa Bom

Meski Selasa dan Jumat Kliwon dianggap malam keramat, namun praktik pelacuran di pantai Parangkusumo tak pernah sepi peminat. Kali ini apes dialami sejumlah wanita yang sudah berusia di atas 40 tahun itu. Di tengah melayani pria hidung belang, mereka justru tertangkap petugas gabungan polisi dan Satpol PP.
Yogya Bakal Punya Stasiun Kereta Api Bertaraf Internasional


Alhasil sembilan wanita pekerja seks dan dua pria 'nakal' itu diamankan petugas. Mereka menjalani pemberkasan di Mapolsek Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Dari sembilan wanita yang berhasil diamankan, 6 di antaranya sudah berusia di atas 40 tahun, seorang wanita berusia 29 tahun, dan 2 wanita berusia kurang dari 40 tahun.


"Memang kebanyakan wanita yang diduga melaksanakan praktik prostitusi berasal dari luar Yogya. Dari 9 yang diamankan hanya satu berasal dari Yogya," kata Kasat Pol PP Pemkab Bantul, Yogyakarta, Hermawan, Selasa, 8 September 2015.


Razia penyakit masyarakat itu sengaja dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat atas aktivitas prostitusi yang dibungkus dengan kegiatan ritual kejawen saat malam selama kliwon berlangsung. Tak tanggung-tanggung, mereka yang terjaring razia terancam Perda di Kabupaten itu.


"Mereka kita kenakan perda Nomor 5 tahun 2007 pasal 3  Tentang Pelarangan Pelacuran di Kabupaten Bantul," ucapnya.


Sementara itu, Kapolsek Kretek, Kompol Supardi mengatakan, 9 wanita dan 2 pria yang kepergok di dalam kamar merupakan muka-muka lama yang sering berkunjung pada malam Selasa dan Jumat Kliwon.


"Mereka datang berombongan dengan menyewa angkutan umum dari berbagai wilayah di Jawa Tengah. Jadi mereka tidak setiap hari mangkal," ujar Supardi, Selasa, 8 September 2015.


Kini mereka beperkara di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Sebelum memutus perkara, hakim tunggal sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Bantul, Supandrio lebih dulu menanyakan kepada terdakwa atas pasal yang disangkakan penuntut.


"Anda paham dengan apa yang dituntutkan?" kata Supandrio, Selasa, 8 September 2015.


Para terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim dengan kompak. "Paham pak hakim," kata terdakwa.


Salah satu pasangan terdakwa adalah pasangan Surani (61) bersama teman wanitanya Novi Asriani (29). Keduanya harus menjawab pertanyaan hakim tentang perbuatan yang sudah dilakukannya. "Sekali transaksi Rp100.000," kata Novi tertunduk malu.


Meski mengaku besaran tarif yang dimintanya, namun warga Klaten Jawa Tengah itu belum sempat 'memuaskan' tamunya. "Baru akan 'gituan', malah ditangkap Pak Polisi," ucapnya.


Dalam putusannya hakim memberikan vonis kepada masing-masing orang berupa denda sebesar Rp700.000 subsider kurungan 25 hari. Vonis dijatuhkan kepada dua pasangan yang terjerat razia di malam keramat Selasa kliwon.


Adapun bagi wanita pekerja seks lain, hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp600.000 atau kurungan 20 hari.





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya