- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Sofyan Djalil, menyatakan, saat ini setidaknya ada 2.700 peraturan tingkat daerah yang menghambat bagi investor, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Sofyan menuturkan, bentuk dari aturan tersebut sangat bervariasi, dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), instruksi presiden (inpres), maupun peraturan menteri (permen). Menurut dia, hal ini yang menyebabkan pemerataan ekonomi di daerah jadi terhambat.
"Pada umumnya, menteri keluarkan peraturan yang makin lama makin banyak. Itu baru di tingkat pusat. Belum yang di daerah. Jadi, ekonomi kita juga terbebani," ujar Sofyan saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin malam 7 September 2015.
Dengan melihat kondisi tersebut, kementerian segera membentuk komite nasional, yang bertujuan untuk menata regulasi di tingkat daerah. Sofyan menjelaskan, langkah ini sebelumnya telah dilakukan oleh Korea Selatan, yang berhasil memangkas hingga 47 persen regulasi, sejak komite tersebut beroperasi.
"Kita sudah ada program untuk menyelaraskan segala macam peraturan, terutama di bidang ekonomi. Ini tren yang sudah terjadi di internasional," kata dia.
Kendati demikian, Sofyan melanjutkan, pembentukan komite ini masih akan terus dikaji dalam hal kesiapan teknis. Nantinya, Bappenas akan menjadi kepala utama dari komite tersebut.
"Kami masih pelajari, apakah bisa dijalankan. Karena, ada implikasi dan keamanan-keamanan. Nanti, kami akan minta semua kementerian untuk meninjau ulang dan membeberkan target. Nanti ada tim teknis dan tim ahli," ungkapnya.