Dana Desa Tak Terserap, Pemerintah Revisi Aturan

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan sampai saat ini 60 persen desa belum menggunakan dana desanya. Akibatnya, pembangunan desa saat ini belum berjalan. Bahkan di daerah seperti Maluku, Papua dan Papua Barat, penyerapan dana desanya nol.

Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa

Untuk mengatasi hal ini, Marwan akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah seperti bupati dan wali kota. Kemudian, minggu ini dia akan membuat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa


"SKB itu untuk revisi semua praturan yang ada sehingga payung hukum cuma satu. Sehingga memudahkan pencairan dana itu. Sehingga memudahkan kepala desa untuk memahami setiap peraturan yang ada," ujar Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 7 September 2015.


Sebab selama ini peraturan yang berbelit-belit dan persyaratan yang berat membuat bingung kepala desa. Untuk itu, SKB itu akan mengatur soal tata cara penyaluran dana desa, prirotas penggunaan dana desa, dan mempermudah penggunaan dana desa.


Marwan menargetkan bulan ini semua dana itu dapat tersalurkan ke desa-desa. Sebab, pencairan dana desa tahap dua akan dilakukan awal bulan Oktober.


Marwan mengatakan, tahap pertama yang disalurkan sebanyak 40 persen dari Rp20 triliun. Kemudian tahap dua dan tiga masing-masing 40 dan 20 persen dari Rp20 triliun.


"Yang penting tahap pertama ini lolos dulu sehingga untuk memudahkan tahap II karena memang banyak peraturan terutama di UU Desa yang nanti akan kita pertimbangkan untuk direvisi," kata dia.


Marwan menegaskan para kepala desa agar tak takut menggunakan dana itu untuk pembangunan desanya. Sebab, pemerintah pusat sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agung untuk tidak memidanakan hal yang terkait kebijakan.


Marwan juga mengimbau kepada para kepala desa agar menggunakan dana itu untuk pembangunan jalan dan irigasi. "Kalau jalan-jalan bagus dan irigasi sudah ada, langkah yang ketiga adalah digunakan untuk penguatan ekonomi desa," kata dia.


Penguatan ekonomi itu misalnya, untuk peternakan, UMKM, kerajian daerah dan lainnya. Sehingga dapat meningkatkan potensi daerah itu.


Jika dana desa itu tak segera disalurkan ke desa-desa, maka kepala daerah akan diberi sanksi. Misalnya dengan tidak diberikannya Dana Alokasi Khsusus (DAK).


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya