Pemerintah Daerah Dilarang Salurkan Hewan Kurban

Ilustrasi sapi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengurus masjid, atau musala yang biasa menerima penyaluran hewan untuk kurban saat hari raya Idul Adha, dipastikan tahun ini tidak akan menerima hewan kurban seperti tahun sebelumnya.

Kondisi ini dipicu, karena pemberlakuan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur hibah dan bansos yang mengharuskan penerima memiliki badan hukum.

"Sampai saat ini, tidak ada yang berani menyalurkan bansos, termasuk penyaluran hewan kurban baik berupa sapi, kambing, atau domba," kata pejabat di Pemkab Gunung Kidul, Bambang Sukemi, Senin 7 September 2015.

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Masyarakat itu meyakini kondisi tersebut, tidak hanya dialami oleh Pemkab Gunungkidul, namun hampir semua pemda tingkat I dan II di selurun Indonesia.

"Konsekuensi hukum, jika melanggar aturan tersebut dan pejabat tak ingin bermasalah dengan hukum," katanya.

Diakui Bambang, tahun sebelumnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah saat Idul Adha, Pemkab Gunungkidul menyediakan anggaran sebesar Rp388 juta untuk 144 desa.

Karena itu, tahun ini pun penyediaannya dianggarkan kembali. Dengan rencana satu sapi per desa.

Namun, karena kini terganjal peraturan, maka ia berharap warga setempat dapat memaklumi hal tersebut. "Kita tidak berani, kita tunggu saja nantinya apakah peraturan itu ada perubahan," katanya.

Empat Peristiwa Unik Tentang Hewan Kurban



Hakikatnya pribadi

Sementara itu, Ketua Panitia Hari Besar Islam Gunungkidul, Iskanto, mengatakan secara prinsip, hakikat berkurban adalah kewajiban pribadi perorangan. Karena itu, memang tak sepatutnya disediakan oleh pemerintah.

Gubernur Ganjar Kecam Salat Id Pria-Wanita Tak Dipisah

"Hakekat kurban itu kan kewajiban pribadi, bukan pemerintah," katanya.

Karena itu, ia mengingatkan, jika memang terjadi kekurangan jumlah hewan kurban di sebuah lokasi, disarankan agar mesjid, atau musala yang memiliki hewan kurban banyak disalurkan ke wilayah yang kekurangan.

"Masyarakat yang memiliki (banyak) hewan kurban, bisa disalurkan ke masjid yang mengalami kekurangan," katanya. (asp)

Cobalah Daging Panggang ala Nabi Ibrahim
Ilustrasi pemeriksaan dokter

Tawarkan Jasa Sembelih Kurban, Seorang Dokter Ditangkap

Dokter tak boleh potong hewan, karena bukan tukang daging berlisensi.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2015