Budi Waseso Hapus Rehabilitasi, Ini Kata Anang Iskandar

Komjen Pol Anang Iskandar Menjadi Kabareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen (Pol) Anang Iskandar, segera menempati posisi baru sebagai Kabareskrim Polri yang sebelumnya dipimpin Komjen (Pol) Budi Waseso. Keduanya akan bertukar jabatan.

Saingi Ahok, Pendukung Budi Waseso Mulai Dekati PDIP
Meski belum resmi dilantik, Buwas telah menyampaikan akan menghapuskan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Sedangkan Anang Iskandar yang telah lama memimpin BNN dikenal sebagai sosok yang sangat mendorong rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.

Puluhan Warga Dukung Buwas Maju di Pilkada Jakarta
Anang menilai rehabilitasi penyalahguna narkotika bukan kebijakan dirinya sebagai Kepala BNN. Melainkan amanat UU, bahwa penyalahgunaan harus dicegah, dilindungi, diselamatkan dan dijamin rehabilitasinya.

"UU Narkotika itu adalah UU khusus yang mengenyampingkan UU yang bersifat umum yang ada di KUHP. Kita harus utamakan ini. Ini kebijakan negara dan ini amanat konvensi 1961 yang sudah diadopsi oleh UU No.7 tahun 1976," kata Anang di Warung Daun, Cikini, Jakarta Timur, Sabtu, 5 September 2015.

Menurut Anang, rahabilitasi bagi pengguna narkotika memang amanat internasional dan amanat negara. Meski belum terimplementasi secara menyeluruh, namun, dia terus berupaya memfasilitasi agar hal tersebut dapat terlaksana. Bila tidak, dampaknya akan sangat merugikan bangsa dan negara.

"Bayangkan pengguna di penjara. Dia tidak sembuh, nanti kalau keluar dari penjara dia melakukan lagi karena sakitnya namanya adiksi. Ketergantungan dan  akan bolak-balik. Bayangkan ini ruginya, ini sebabnya mengapa kita memfasilitasi agar pengguna mendapatkan rehabilitasi. UU-nya memang begitu," kata Anang.

Jika banyak yang bertanya mengapa selama ini penyalahguna narkotika tidak direhabilitasi, Anang mengatakan itu tergantung dari penegakan hukumnya. Penyalahguna yang disebut pengedar pasti masuk penjara. Sedangkan jika dikenai Pasal 64, sebagai pecandu, maka ia pasti direhabilitasi.

"Jadi tidak ada perbedaan, tergantung penegak hukumnya maunya apa. Direhabilitasi atau dipenjara," katanya.

Terkait pernyataan Buwas yang berencana menghapus rehabilitasi bagi pengguna narkotika, Anang mengakui memang perlu didalami lagi mengenai UU Narkotika. Dia juga dulu pernah berbuat salah saat menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya.

"Saat jadi Kapolrestabes Surabaya,  semua saya masukin penjara. Memang benar, kalau bisa masukin penjara perasaan saya gagah, senang, berhasil. Tetapi begitu saya masuk menjadi Kepala Pusat pencegahan saya merenung 'Aku salah ya'. Ketika saya jadi Kapolda Jambi, hati saya menangis ketika penyalahguna dipenjara," ujar Anang. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya