Kapolri: Sulit Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Kebakaran di Portugal, Nasib WNI Terus Dipantau
- Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti mengakui bahwa sulit melakukan penegakan hukum pada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan. Mereka membakar hutan, biasanya untuk membuka lahan.

Kebakaran Besar Melanda Portugal

"Kan ada banyak modus. Sekarang kebanyakan perusahaan mau menerima lahan itu kalau sudah lengkap dan clear modus-modus seperti itu harus dihilangkan," ujar Badrodin di Kementerian LHK, Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 September 2015.
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?


Apalagi, kata dia, perusahaan tidak bisa dipidana. Namun, hanya direktur perusahannya saja yang bisa dikenakan sanksi.


Selain itu, kata Badrodin, hukuman akan lebih jera bila pelanggar yang sudah terbukti dikenai sanksi administrasi. Sebab, menurutnya hukum pidana dengan jeratan satu tahun tidak akan membuat jera.


Badrodin mengungkapkan, pada tahun 2015 kepolisian sudah memproses 46 pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan. Sementara pada tahun lalu, ada sekitar 270 kasus.


"Sekarang kan masih operasi. Semoga tahun ini lebih sedikit pelanggaran," ujar dia.


Badrodin mengatakan, saat ini yang dilakukan kepolisian hanya bisa melakukan pendekatan secara persuasif agar mereka tak lagi membakar hutan. Maksudnya, kata dia, seperti membuat maklumat peringatan bila membakar hutan adalah pelanggaran, lalu maklumat tersebut pun disebar di masyarakat.


"Ada juga patroli, namun pelanggaran kan bukan di pinggir jalan tapi di tengah hutan," ujar dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya