Berkas Dua Pembunuh Engeline Masuk Kejaksaan

Margriet Megawe menjalani rekonstruksi pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bali, Brigjen Pol Nyoman Suryasta, memastikan, pekan depan berkas perkara dua tersangka pembunuh Engeline yakni Agus Tay Hamba May dan Margriet Christina Megawe akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Bersamaan dengan itu, barang bukti yang menguatkan tindak pidana mereka juga akan dilimpahkan. "Kedua tersangka akan dilimpahkan bersama-sama. Kita berharap kejaksaan segera melimpahkan ke pengadilan untuk diadili," ucap Suryasta, Jumat 4 September 2015.
Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun


Menurut dia, semua berkas kedua tersangka kini telah lengkap alias P-21. Soal bolak-balik berkas, Suryasta menilai hal tersebut merupakan hal wajar.


"Itu hal wajar. Namanya juga pra penuntutan. Saat ini semuanya sudah lengkap, sudah P21. Minggu depan kita limpahkan barang bukti dan tersangka sekaligus kedua-duanya, baik dari Polresta maupun Polda Bali," kata dia.


Berkas Agus Tay Hamba May sudah dinyatakan lengkap sejak Rabu lalu. Sementara untuk tersangka Margriet sudah dinyatakan lengkap pada Kamis kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya