Orang Asing Bakal Dipersulit Masuk Indonesia

Penangkapan WNA Taiwan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Ini Aturan yang Permudah WNA Punya Rekening di RI
- Direktorat Jenderal lmigrasi menegaskan telah melakukan pengetatan pemberian izin kepada orang asing yang akan masuk ke lndonesia.

Jokowi Permudah Orang Asing Kerja di Indonesia

Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen lmigrasi, Mirza Iskandar, menyebut pihaknya telah menerapkan kebijakan selektif dalam memberikan izin kepada orang asing.
Stafsus Bantah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS, Ini Penjelasannya


"Bahwa hanya orang asing tertentu yang dibolehkan masuk, berada dan melakukan kegiatan di lndonesia, yaitu mereka yang telah memenuhi azas manfaat, azas tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, dan azas patuhi peraturan perundang-undangan," kata Mirza di kantornya, Jumat 4 September 2015.


Mirza mengungkapkan, sejak Januari hingga Agustus 2015, pihaknya mencatat ada 5.815.303 orang asing yang masuk ke Indonesia, sementara orang yang keluar dari Indonesia sebanyak 5.868.281.


Mirza juga menyebut bahwa selama tahun 2015 hingga bulan Juli, pihaknya mencatat ada 9.226 pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.


"Dari jumlah itu, dipastikan bahwa mereka yang tidak hormati aturan yang berlaku akan kami lakukan penindakan keimigrasian, ada 9226 yang kita berikan tindakan beupa pendeportasian dan penangkalan," ujar dia.


Menurut Mirza, pihaknya siap untuk melakukan penindakan bagi orang asing yang melakukan pelanggaran, terutama melanggar azas yang telah ditetapkan lmigrasi.


"Kami juga harapkan kerjasama dan partisipasi dari berbagai pihak, kalau dicurigai orang asing tidak penuhi azas agar segera informasikan untuk difollow up," ujar Mirza. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya