Sumber :
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan seseorang berinisial FN sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan 10 unit mobil c
rane
di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarata Utara.
"Iya satu tersangka (FN)," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 3 September 2015.
Baca Juga :
KPK Cecar Lino Soal Pengadaan QCC di Pelindo ll
Baca Juga :
RJ Lino Penuhi Panggilan 'Jumat Keramat' KPK
"Iya satu tersangka (FN)," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 3 September 2015.
Tapi, ia tak merinci detail siapa seseorang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim merupakan Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Nurlin yang merupakan bawahan dari RJ Lino. "Kamu (wartawan) lebih paham," kata Budi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di ruangan Direktur Utama PT. Pelindo II, Rj Lino untuk mencari barang bukti terkait pengadaan 10 unit mobile crane di tempat tersenut.
Dan polisi juga menyita sejumlah dokumen menyangkut kasus itu. Bahwa potensi kerugian atas kasus itu diperkirakan sebesar Rp 50 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tapi, ia tak merinci detail siapa seseorang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim merupakan Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Nurlin yang merupakan bawahan dari RJ Lino. "Kamu (wartawan) lebih paham," kata Budi.