Hak Polisi Mengurus SIM Digugat, Ini Pembelaan Kompolnas

sim keliling
Sumber :

VIVA.co.id - Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman, angkat bicara soal gugatan uji materi Undang Undang Polri terkait kewenangan kepolisian mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurutnya, persoalan tersebut bukan soal kewenangan siapa yang mengurus SIM dan STNK. Tapi, soal baik tidaknya sistem.

Lima Kritikan Ini Sering Dilontarkan untuk Polisi

"Saya kira yang perlu diperbaiki sistem dan sumber daya manusia yang menanganinya, bukan kewenangannya," ujar Hamidah saat ditemui wartawan usai pertemuan antara Kompolnas, Kapolri, dan Menkopolhukam di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis, 3 September 2015.

Menurutnya, siapapun yang menangani kewenangan tersebut, kalau sistemnya tidak baik, maka hasilnya akan tetap sama seperti saat ini. Untuk itu, seharusnya kinerja polisinya saja yang dikoreksi dan diperbaiki sistemnya.

Heboh Tukang Listrik Punya Senjata Api dan Ratusan Peluru

Ia mencontohkan sistem yang dibuat tentunya harus transparan, mudah bagi masyarakat, dan tanpa pungutan liar (Pungli). Terkait maraknya praktek pungli untuk pembuatan SIM dan STNK, Kompolnas sebenarnya sudah mengetahui ‘kabar burung’ yang beredar. Tapi, persoalannya hanya satu hingga dua orang saja yang mau melaporkan oknum-oknum tersebut ke Kompolnas.

Hamidah mengandaikan misalnya pengguna SIM di Indonesia berjumlah 50 juta orang. Lalu, 10 juta dari pengguna SIM yang merasa mendapatkan pungli mau melaporkan ke Kompolnas, maka lembaganya tentu akan lebih mudah bertindak untuk mempengaruhi sebuah kebijakan terkait kewenangan tersebut.

Sehingga untuk saat ini, ia masih meyakini bahwa kewenangan tersebut sah saja dipegang Kepolisian. Tapi, dengan catatan harus ada perbaikan sistem.

Lagi, Empat Satpol PP Makassar Dijemput Paksa Polisi

Untuk diketahui, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi untuk Reformasi Polri di antaranya YLBHI, Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Mereka menggugat kewenangan kepolisian mengurus administrasi SIM dan STNK.

Menurut mereka, kepolisian seharusnya berfokus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga tugas administrasi seperti mengurus SIM dan STNK cukup diserahkan ke kementerian perhubungan. Apalagi, di sejumlah negara, kewenangan tersebut juga diberikan pada kementerian perhubungan dan bukan kepolisian.

Laporan: Lilis Khalisotussurur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya