Sambangi KPK, Agus Condro Ingin Beli Kembali Apartemen

Agus Condro
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Mantan Politikus PDI-P Agus Condro menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 3 September 2015. Agus menyebut kedatangannya itu bermaksud untuk membeli kembali apartemennya yang sempat disita oleh KPK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Agus merupakan mantan terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank lndonesia. Menurut Agus, kasusnya itu sudah selesai 5 tahun lalu.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Kan dulu saya nyerahin barang, apartemen. Nanti mau saya tukar dengan duit," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta.


Dia menyebut bahwa apartemennya yang disita KPK itu terletak di Jakarta Utara. Nilai apartemen itu ditaksir Rp400 juta.


"Ah paling murah, Rp400 jutaan. Cuma itu doang. Di sana, di Jakarta Utara, Pulau Intan," ujar dia.


Diketahui, Agus Condro telah diputus bersalah terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank lndonesia. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 bulan kepada Agus Condro. Dia terbukti menerima cek pelawat usai pemilihan DGS BI pada 2004 yang saat itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.


Majelis hakim menilai tidak ada hal yang memberatkan bagi Agus Condro. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dinilai tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengembalikan uang yang diterima usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.


Agus Condro mendapat keringanan hukuman karena dinilai telah menyesali perbuatannya menerima cek pelawat tersebut dan menyerahkannya ke penegak hukum. "Terdakwa telah membantu mengungkap kasus ini," kata hakim, saat itu.


Sebelum bebas, Agus menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya