KPK Periksa Gatot Pujo dan Istri Sebagai Tersangka

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Kamis 3 September 2015.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim


"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, saat dikonfirmasi.


Pada surat dakwaan OC Kaligis, disebutkan bahwa dia didakwa bersama-sama dengan Gatot dan Evy telah memberikan uang suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.


Yakni, kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2,000.


Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan OC Kaligis.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya