Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dharma Jaya

Tony Spontana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran PD Dharma Jaya tahun 2008-2011. Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Yakni mantan Direktur Usaha PD Dharma Jaya yakni Basuki Ranto dan mantan Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya bernama drh. Agus Indrajaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 September 2015.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-89/F.2/Fd.1/09/2015 dan Print-90/F.2/Fd.1/09/2015.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PD Dharma Jaya, Zainuddin sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

Saat ini Zainuddin diketahui mendekam di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung sejak 10 April lalu. Dalam kasus ini negara diperkirakan merugi hingga Rp4,2 miliar.  

Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016