Berkas Lengkap, Abraham Samad Segera Diadili

AS Jadi Saksi di Praperadilan Novel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad telah lengkap (P21).

Abraham Samad Tak Akan Hadiri Rekonstruksi 'Rumah Kaca'

"Saya sudah telepon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan ternyata berkas Abraham Samad sudah P21 sejak kemarin lusa. Ternyata P21 nya sejak 31 Agustus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2015.

Tony menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, kini Kejaksaan khususnya Kejati Sulsel tengah menunggu pelimpahan berkas tahap dua agar dapat segera disidangkan di pengadilan. Karena kini perkara tersebut tengah menjadi kewenangan Polda Sulawesi Selatan Barat.

Abraham Samad: Kasus Saya Tak Layak Disidangkan

"Tentu kita punya mekanisme untuk menanyakan tindak lanjuti itu. Kita menanyakan itu jika P21 tidak direspon, maka kita kirim P21A, jika tersangka dan barang bukti belum diserahkan," ujarnya menambahkan.

Tony menjelaskan, kewenangan Kejaksaan sebatas pada menanyakan karena sebelum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan, maka kasus tersebut masih berada dalam tanggung jawab Polda Sulselbar.

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

"Kita batasi diri jangan sampai masuk kewenangan penyidik terlalu dalam."

(mus)

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditemani mantan Ketua KPK Abraham Samad

Polri Tagih Kepastian Perkara Dua Mantan Pimpinan KPK

"Harus ada kepastian hukum bagi seseorang."

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2016