- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Pengacara senior, OC Kaligis tetap menolak untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut, untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"OCK (OC Kaligis) tidak hadir dengan memberikan surat, bahwa dia tidak hadir di pemeriksaan hari ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 2 September 2015.
Yuyuk mengaku tidak mengetahui alasan OC Kaligis menolak diperiksa penyidik. Karena dia tidak menuliskan alasannya di surat tersebut.
"Tidak disebutkan di suratnya," ujar Yuyuk.
OC Kaligis sudah beberapa kali menolak diperiksa dalam perkara ini, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ayah dari aktris Velove Vexia itu telah ditetapkan tersangka karena diduga sebagai salah satu pihak pemberi suap dalam perkara ini.
Saat ini, berkas perkara OC Kaligis telah masuk ke tahap persidangan. Jaksa mendakwa OC Kaligis telah memberikan uang pada hakim serta panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2,000.
(mus)