Telisik Dugaan Korupsi, Tim Kejagung Bongkar Mobil Listrik

Kejagung sita mobil listrik bermasalah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id - Tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Agung melakukan pembongkaran terhadap satu unit sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tim Jaksa mengundang tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

“Hari ini kita minta pendapat ahli terkait kondisi yang telah dikerjakan PT SAP dan tersangka Dasep,” ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin di area Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu 2 September 2015.

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

Baca Juga:

Salah satu tujan pembongkaran ini, lanjut Turin, adalah untuk mengetahui apakah mobil tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

“Kita minta pendapat ahli yang independen dari kalangan kampus (ITS) menunjukan apakah kualitas hasil pekerjaan ini mempunyai safety yang sangat baik, sebagaimana yang diharapkan, dan apakah karya ini sudah sesuai dan bisa dioperasionalisasikan sesuai peruntukan awalnya, yaitu untuk mobilisasi kegiatan APEC,” jelas Turin.

Ia berharap dengan pengecekan ini dapat menepis isu adanya kriminalisasi yang dilakukan penyidik terhadap kasus ini.

Baca Juga: .

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus mobil yang memiliki nilai proyek hingga Rp32 miliar ini.

Awalnya pengadaan mobil listrik ini diadakan untuk mensukseskan perhelatan Konferensi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan 16 unit mobil tersebut. BUMN tersebut adalah PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.

Paska perhelatan APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa Universitas di Indonesia seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, dan beberapa universitas lain. Padahal, kebijakan hibah tersebut tidak ada diatur dalam klausul kontrak pembuatan mobil listrik.

Daftar Mobil Listrik Bernilai Buruk, Disebut Jangan Dibeli
 Dahlan Iskan.

Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU

Kejati Jawa Timur sedang menyelidiki kasus penjualan aset PWU

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016