Usai Penetapan Hakim, Kaligis Langsung Diperiksa KPK

Pengacara senior OC Kaligis di Pengadilan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Otto Cornelis Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dia akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Keduanya merupakan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara.

"OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN dan ES," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, saat dikonfirmasi, Rabu 2 September 2015.

Pemeriksaan terhadap OC Kaligis merupakan tindak lanjut dari penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyidangkan perkara pengacara senior itu. OC Kaligis diketahui selalu menolak untuk menjalani pemeriksaan penyidik, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Majelis Hakim sebelumnya telah memberikan izin kepada penyidik KPK untuk memeriksa OC Kaligis. Sebelumnya, pengacara senior ini menolak diperiksa KPK dalam kasus suap Hakim PTUN Medan.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

"Tadi anda (OC Kaligis) berkata tidak akan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi Gatot Pujo, tapi dari hasil musyawarah majelis mengenai surat dari permohonan Deputi bidang Penindakan KPK, dengan pertimbangannya maka majelis mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan izin kepada KPK dengan penyidik Edy Wahyu susilo untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti pada hari Rabu, 2 September pukul 10.00 sampai selesai di kantor KPK dan setelah pemeriksan segera dikembalikan ke rutan KPK Pomdam Guntur," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.

Namun, OC Kaligis tetap bersikukuh untuk menggunakan hak ingkarnya untuk menolak diperiksa. "Saya akan pergunakan hak jawab saya," kata Kaligis.

Namun Hakim menyarakan Kaligis menyapaikan hal tersebut saat diperiksa penyidik nanti.

"Saya tetap menolak karena pasal 66 menyatakan terdakwa tidak punya beban pembuktian," ujar Kaligis menanggapi pernyataan Hakim tersebut.

Kaligis akhirnya mengungkapkan alasannya menolak diperiksa karena Gatot dan Evy merupakan kliennya. "Mohon dicatat saya tidak mau dengan cara memaksa. Pertama, dua orang itu klien kami, kami tidak akan memberikan keterangan, saya punya sumpah jabatan sendiri yang mulia," ungkap Kaligis

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016