PAN Kenalkan Dua Wanita Penantang Risma

KPU Kota Surabaya
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id - Partai Amanat Nasional (PAN) memperkenalkan dua wanita sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dalam Pilkada. Dua nama itu adalah Esti Martiana Rachmie dan Endang Tjaturahwati.
Demokrat Beberkan Alasan Pilih Koalisi Prabowo Ketimbang Jokowi

PAN mengajukan nama baru untuk menjadi penantang Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana setelah
DPP Demokrat Lolos Verifikasi Faktual KPU

PAN menyebut Esti Martiana Rachmie dan Endang Tjaturahwati sebagai srikandi tanding yang tepat untuk melawan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Esti adalah adalah Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Sedangkan Endang adalah mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.
SBY Singgung Benny K Harman Sudah Tiga Kali Nyalon

"Mereka pernah memberikan kontribusi yang baik untuk Surabaya. Bu Esti di Bidang Kesehatan, Bu Endang membidangi perindustrian," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Kota Surabaya, Achmad Zainul Arifin, Selasa, 1 September 2015.

Dua nama itu belum diputuskan posisi masing-masing sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota. PAN Kota Surabaya masih akan mengajukannya kepada pimpinan pusat partai itu di Jakarta untuk terlebih dahulu diseleksi.

Zainul hanya menjelaskan bahwa kedua perempuan itu memiliki kualitas dan kapabilitas yang mumpuni. Mereka diyakini mampu menandingi Risma-Whisnu sebagai calon petahana atau kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat.

"Tidak ada salahnya kalau PAN Surabaya mengusung calon perempuan dengan pertimbangan selevel dengan pesaingnya, Bu Tri Risma," kata Zainul.

Diskualifikasi

KPU Kota Surabaya mengumumkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat (TMS) alias didiskualifikasi pada Minggu, 30 Agustus 2015. Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu pun tidak dapat mengikuti Pilkada Kota Surabaya pada 9 Desember 2015.

KPU Kota Surabaya menunda tahapan pencalonan paling lama tiga hari, yaitu pada 31 Agustus sampai dengan 2 September 2015. KPU akan melakukan sosialisasi pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 3-5 September 2015. Pendaftaran dibuka lagi pada 6-8 September 2015.

Jika pada 8 September 2015 tak ada calon baru yang mendaftar, Pilkada Kota Surabaya dipastikan ditunda hingga 2017 karena pilkada tak bisa digelar dengan hanya sepasang calon. Diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya