Kubu Risma Tengarai Rekayasa agar Pilkada Surabaya Ditunda

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Sumber :
  • ANTARA/Herman Dewantoro
VIVA.co.id - Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, menengarai ada upaya merekayasa situasi agar Pilkada Surabaya ditunda hingga 2017.
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Indikasi rekayasa itu, kata Wisnu, tampak pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang mendiskualifikasi pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror. Akibatnya kini adalah peserta Pilkada Surabaya hanya sepasang, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

“Karena kondisi Surabaya sudah sangat real (nyata) adanya indikasi dalam skema calon tunggal (sepasang calon). Memang bukan serta-merta, tidak diduga, tapi memang diskenario agar ditunda,” katanya kepada wartawan seusai menghadiri sidang gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Selasa, 1 September 2015.
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

Merujuk pada Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU, pilkada harus diikuti paling sedikit dua pasang calon. Jika hanya sepasang calon, pilkada harus ditunda hingga 2017. Selama masa penundaan, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah diisi seorang

Mahkamah Konstitusi sedang mengadili gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada itu atau secara resmi disebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pengujian pasal yang diajukan masing-masing Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 Ayat (9), Pasal 51 Ayat (2), Pasal 52 Ayat (2), Pasal 54 Ayat (4) dan Pasal 54 Ayat (6). Pada pokoknya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan agar calon tunggal peserta pilkada tetap disahkan.

Wisnu mengaku sangat berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang mengakomodasi dilaksanakannya pilkada dengan sepasang calon.

“Kita melihat Majelis Hakim sangat kooperatif. Kita sangat berharap penuh bahwa ada putusan yang sangat solutif dan paling arif dari MK ini secepatnya. Kita berharap betul bahwa nanti MK segera membuat putusan dan untuk urusan calon tunggal bisa terakomodir dalam pilkada serentak tahun 2015 ini,” katanya.

Diskualifikasi

KPU Kota Surabaya mengumumkan pasangan pada Minggu, 30 Agustus 2015. Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun digugurkan dan tidak dapat mengikuti Pilkada Kota Surabaya pada 9 Desember 2015.

KPU Kota Surabaya menunda tahapan pencalonan paling lama tiga hari, yaitu pada 31 Agustus sampai dengan 2 September 2015. KPU akan melakukan sosialisasi pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 3-5 September 2015. Pendaftaran dibuka lagi pada 6-8 September 2015.

Jika pada 8 September 2015 tak ada calon baru yang mendaftar, Pilkada Kota Surabaya dipastikan ditunda hingga 2017 karena pilkada tak bisa digelar dengan hanya sepasang calon. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya