PLN Digugat karena Listrik Tegangan Tinggi di Karawang

Sumber :
  • Jay Ajang Bramena

VIVA.co.id - PT Perusahaan Listri Negara (PLN) digugat karena pemasangan saluran kabel listrik tegangan tinggi (SKTT) di atas lahan pembangunan gudang milik PT Karya Indah Makmur Textil atau Kimtex di wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Gugatannya sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Karawang, tertanggal 28 Agustus 2015," kata Kuasa Hukum PT Kimtex, Sumarno SH di Karawang, Selasa, 1 September 2015.

Menurut Sumarno, gugatan nomor 51/Pdt.G/2015/PN.Karawang, tertanggal 28 Agustus 2015, diajukan karena PT PLN melakukan pembangunan pemasangan kabel bertegangan tinggi secara ilegal dan melintas di atas tanah milik Kimtex.

"Pemasangan kabel bertegangan tinggi tersebut telah mengganggu PT Kimtex yang sedang membangun pergudangan," kata Sumarno.

Karena merasa dirugikan, PT Kimtex kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini terpaksa dilakukan karena beberapa kali surat keberatan atas kegiatan yang dilakukan PT PLN di areal sekitar PT Kimtex tidak ditanggapi.

"Tetap tidak pernah mendapat tanggapan dari PLN," katanya.

Menurut Sumarno, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp120 miliar akibat adanya kegiatan pembangunan pemasangan kabel bertegangan tinggi milik PLN itu. Namun, PT PLN hanya mampu memberi kompensasi sekitar Rp218 juta saja. Kompensasi itu hanya Rp100 ribu per meter.

"Kami sangat dirugikan dengan adanya aktivitas PT PLN. Mediasi yang digelar di Polres Karawang kemarin tidak menemukan solusi. Jadi terpaksa kami melayangkan gugatan ke pengadilan," kata Sumarno.

Setelah dilayangkannya gugatan, PT Kimtex kekeh tidak akan mengizinkan kabel tegangan tinggi melintas di atas tanah miliknya. Ini karena perhitungan dampak negatif.

Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi berharap tidak terjadi
permasalah yang berkepanjangan di lapangan yang memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terkait masalah ini. Seluruh para pihak perlu menunggu hasil gugatan tersebut.

"Masalah ini akan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum," katanya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan PT PLN yang hadir dalam mediasi tidak bersedia memberi keterangan terkait masalah ini.

Laporan: Jay Ajang Bramena

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
Pekerja memasang kawat baja sebelum pengujian tower transmisi listrik milik PLN. Foto ilustrasi

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi

Sari 34 proyek ada 12 proyek tidak bisa berlanjut.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016