Dua Hal Remeh yang Bikin Penantang Risma Didiskualifikasi

Rasiyo-Dhimam Abror.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat (TMS). Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun digugurkan dan tidak dapat mengikuti Pilkada Kota Surabaya pada 9 Desember 2015.
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Partai Demokrat menganggap masalah administratif yang mengganjal Rasiyo-Dhimam Abror hingga didiskualifikasi sesungguhnya bukan perkara mendasar, bahkan dapat disebut remeh.
Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Namun, KPU Kota Surabaya mengingatkan bahwa Rasiyo dan Dhimam Abror tak boleh lagi mendaftar karena sudah dinyatakan tak memenuhi syarat. Partai Demokrat dan PAN masih bisa mendaftar lagi namun dengan nama pasangan calon baru.
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

Dilansir dari laman resmi KPU Kota Surabaya, Kpu-surabayakota.go.id, ada dua hal persyaratan administratif yang dianggap remeh namun berakibat fatal: diskualifikasi.

Pertama, perihal surat rekomendasi PAN untuk Rasiyo dan Dhimam Abror. Ada surat persetujuan pencalonan dari PAN yang dianggap tidak identik alias tidak sama. Surat yang dimaksud adalah bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 dan bertanggal 10 Agustus 2015 perihal Persetujuan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PAN sempat memperbaiki surat itu dan dan diserahkan kembali kepada KPU pada 19 Agustus 2015. Ternyata surat yang telah diperbaiki itu tidak identik dengan surat pertama. Penulisan nomor surat, penulisan tanggal, dan nomor seri materai tidak sama. KPU akhirnya memastikan surat itu tidak sah.

Hal kedua adalah perihal pajak. Ada satu dari tiga persyaratan yang tidak dipenuhi Dhimam Abror tentang urusan pajak itu, yakni tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal calon wajib menyerahkan tiga berkas berikut ini: 

- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama bakal calon
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar

Dua berkas pertama dipenuhi, tidak yang ketiga. "...tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi," begitu KPU menyatakan.

KPU Kota Surabaya telah memverifikasi ihwal kewajiban pajak Dhimam Abror kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonocolo pada 27 Agustus 2015. Hasilnya: calon wakil wali kota yang bersangkutan tidak pernah membuat dan mengajukan dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror.

Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, menjelaskan bahwa tiga persyaratan tentang pajak itu wajib dipenuhi semua. Satu saja tak ada maka dianggap tidak sah. “Karena sifatnya kumulatif, jika salah satu tidak ada maka tidak memenuhi syarat,” katanya.

Terancam ditunda

Pilkada Kota Surabaya terancam ditunda akibat pasangan calon Rasiyo dan Dhimam Abror digugurkan. Kini tersisa sepasang calon, yakni Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana, yang diusung PDIP.

KPU Kota Surabaya menunda tahapan pencalonan paling lama tiga hari, yaitu pada 31 Agustus sampai dengan 2 September 2015. KPU akan melakukan sosialisasi pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 3-5 September 2015. Pendaftaran dibuka lagi pada 6-8 September 2015.

Jika pada 8 September 2015 tak ada calon baru yang mendaftar, Pilkada Kota Surabaya dipastikan ditunda hingga 2017 karena pilkada tak bisa digelar dengan hanya sepasang calon. Diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.

(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya