'THR' dari OC Kaligis untuk Bapak Hakim

Pengacara senior OC Kaligis di Pengadilan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, didakwa telah memberikan uang pada hakim serta panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tujuannya, untuk mempengaruhi putusan perkara.

OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000, serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.

"Untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan Surat Dakwaan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.

Jaksa memaparkan awal mula terjadi tindak perkara itu ketika pada sekitar bulan Maret 2015, Gatot Pujo Nugroho memberitahu OC Kaligis bahwa ada surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumatera Utara kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012, Ahmad Fuad Lubis.

Panggilan itu dilayangkan atas Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015. Atas hal tersebut, Gatot kemudian meminta OC Kaligis menjadi kuasa hukumnya.

Gatot bersama istrinya, Evy sempat datang ke kantor OC Kaligis untuk berkonsultasi, karena ada kekhawatiran permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gubernur Sumatera Utara non aktif itu. Pada konsultasi itu, hadir OC Kaligis bersama dengan Gary, Yulius Irawansyah dan Anis Rivai.

Pada pertemuan itu dibahas bagaimana upaya agar pemanggilan keterangan itu tidak mengarah kepada Gatot.

"Kemudian terdakwa menyarankan agar tidak usah datang atas permintaan keterangan tersebut, dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Atas usulan tersebut, Gatot dan Evy menyetujuinya," ujar Jaksa.

Namun demikian, untuk mengantisipasi panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut, OC Kaligis akan meminta penjelasan dari Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina terlebih dahulu.

Pada sekitar bulan April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Ahmad Fuad Lubis atas permintaan Gatot menandatangani surat kuasa kepada Tim Penasehat Hukum Otto Cornelis Kaligis and associates yang terdiri dari OC Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, Anis Rivai dan Gary.

Surat kuasa itu terkait Permohonan Pengujian Kewenangan Kejati Sumut atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Surat pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumut tanggal 31 Maret 2015.

Pada akhir bulan April 2015, OC Kaligis bersama Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias lndah menemui Syamsir Yusfran untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro.

Mereka lalu berkonsultasi mengenai masalah gugatan terkait penyalahgunaan kewenangan yang akan diajukan ke PTUN di ruangan Ketua PTUN di lantai 2.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Gugatan terkait penyalahgunaan kewenangan sebelumnya belum pernah disidangkan melalui PTUN. Namun Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto mengatakan agar gugatan dimasukan terlebih dahulu untuk diperiksa kemudian.

Setelah konsultasi, Gary dan lndah keluar ruangan sementara OC Kaligis tetap di ruangan dan memberikan amplop berisi uang SGD 5,000 kepada Tripeni. "Selanjutnya terdakwa juga kembali menemui Syamsir Yusfran di ruangannya dengan memberikan uang US$ 1,000," ujar jaksa.

Pada bulan Mei 2015, Syamsir memberitahu Gary bahwa menurut Tripeni Irianto, gugatan bisa dimasukan. Pesan tersebut kemudian diteruskan pada OC Kaligis.

OC Kaligis lantas menyuruh Gary menghubungi orang kepercayaan Gatot, Mustafa menyediakan tiket ke Medan, karena akan mendaftarkan gugatan pada 5 Mei 2015.

Pada saat pendaftaran, OC Kaligis kembali berkonsultasi dengan Tripeni. Ketika itu Tripeni diberi beberapa buku karangan OC Kaligis serta amplop berisi uang US$ 10,000 agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatan itu.

Setelah itu, OC Kaligis kemudian kembali ke Jakarta dan menyuruh Gary mengurus pendaftaran gugatan. Setelah mendaftar, Gary kemudian disuruh Syamsir ke ruangan Tripeni.

Pada pertemuan itu, Tripeni mengatakan bahwa dia akan menjadi hakim dalam gugatan itu dan mengenalkan Dermawan Ginting serta Amir Fauzi yang akan menjadi anggota majelisnya, sementara Syamsir menjadi panitera.

OC Kaligis Dihukum 5,5 Tahun Penjara, Langsung Minta Banding

"THR" Hakim

Setelah menerima berkas perkara, Hakim menilai objek permohonan gugatan tidak tepat. Menurut hakim, yang tepat untuk dijadikan objek permohonan adalah keputusan, dan atau tindakan Ahmad Fuad Lubis bukan keputusan Kejati.

Tanggal 2 Juli 2015, Evy Susanti mengirimkan uang sejumlah US$30,000 dan Rp50 juta ke Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi Kantor Kaligis and Associates, Yenny Octarina Misnan yang kemudian dilaporkan ke OC Kaligis.

OC Kaligis lalu menyuruh Yenni untuk memasukan uang ke dalam 5 buah amplop putih dengan rincian 3 amplop masing-masing berisi US$5,000 dan 2 amplop masing-masing berisi US$1,000. Amplop kemudian diserahkan kembali kepada OC Kaligis. Pada malam harinya, OC Kaligis bersama dengan Gary dan lndah langsung terbang ke Medan.

Tanggal 2 Juli 2015, OC Kaligis bersama Gary dan lndah kembali bertemu Tripeni di ruang kerjanya untuk meyakinkan bahwa gugatan itu masuk dalam wewenang PTUN. Usai pertemuan, OC Kaligis sempat memberikan amplop putih pada Tripeni namun ditolaknya yang kemudian dibawa kembali oleh OC Kaligis.

OC Kaligis lantas menyuruh Gary menunggu di pengadilan untuk menemui Hakim PTUN Dermawan. Ketika bertemu, Gary memaparkan arahan OC Kaligis agar Surat perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut dan surat panggilan permintaan keterangan Kejati Sumut tidak sah, dan untuk meminta keterangan harus ada pemeriksaan internal dulu.

Usai pemaparan oleh Gary, Hakim Dermawan menemui Hakim Amir dan menyampaikan bahwa pihak OC kaligis meminta untuk dibantu dikabulkan permohonannya dengan menjanjikan akan diberikan uang, keduanya sepakat untuk memenuhi permintaan tersebut. Dermawan lantas meminta kepada Gary untuk bertemu dengan OC Kaligis pada tanggal 5 Juli 2015.

Dermawan bersama Amir kemudian menghadap Tripeni untuk melaksanakan Musyawarah Majelis Hakim terkait gugatan yang dilayangkan OC Kaligis. Pada Musywarah itu, Dermawan menyampaikan permintaan Gary yang meminta gugatan dimenangkan.

Musyawarah akhirnya memutuskan bahwa sebagian gugatan dikabulkan yakni terkait surat Permintaan Keterangan Kejati Sumut terhadap Ahmad Fuad Lubis.

Di tempat terpisah, OC Kaligis bertemu Evy membicarakan perkembangan gugatan sekaligus meminta uang kembali sebesar US$25,000, karena uang US$25,000 sebelumnya telah diberikan pada 3 orang hakim, namun perlu dana tambahan lagi supaya aman. Evy kemudian memberitahukan permintaan OC Kaligis tersebut kepada Gatot.

Sesaat sebelum berangkat ke Medan pada tanggal 5 Juli 2015, OC Kaligis menyuruh Gary untuk memastikan bahwa lndah membawa buku dengan mengatakan "cek lndah ... sampai mana dia ... bawa nggak 'bukunya' buat di sana? ... percuma kalau dia nggak bawa ..."

Sesampainya di Medan, OC Kaligis bersama dengan Gary dan lndah langsung menuju kantor PTUN dan bertemu Dermawan serta Amir. OC Kaligis lalu menyuruh Gary menyerahkan 2 buku yang didalamnya diselipkan amplop berisi uang masing-masing US$5,000 kepada kedua hakim di tempat parkir.

Setelah penyerahan itu, OC Kaligis kembali memberikan dua amplop putih berisi uang untuk disimpan Gary sambil berkata bahwa satu amplop yang tipis untuk Syamsir. Sementara satu amplop lainnya untuk disimpan terlebih dulu. Tak lama Gary dihubungi oleh Evy menanyakan mengenai penyerahan uang tersebut.

Tanggal 6 Juli 2015, OC Kaligis sempat kembali memastikan amplop telah diberikan pada hakim lantaran khawatir gugatan akan ditolak. Pada hari yang sama, Dermawan dan Amir bertemu Tripeni memberitahukan bahwa keduanya telah menerima uang, namun tidak sesuai harapan. Kemudian Tripeni menjawab "Itukan hanya sebagian yang dikabulkan".

Pada tanggal 7 Juli 2015, Majelis Hakim PTUN membacakan putusan dengan amar yakni mengabulkan sebagian gugatan. Majelis menyatakan bahwa Permintaan Keterangan terhadap Ahmad Fuad Lubis terdapat unsur penyalahgunaan wewenang sehingga dinyatakan tidak sah.

Usai sidang, Gary menemui Syamsir kemudian menyerahkan amplop berisi uang US$ 1,000 dengan mengatakan 'ini THR dari Pak OC Kaligis'. Tak lama setelah itu, Gary dihubungi oleh OC Kaligis menanyakan mengenai putusan sidang. Gary pada saat itu menyampaikan uang untuk Tripeni belum diserahkan karena menunggu arahan.

Tanggal 8 Juli 2015, Gary dihubungi Syamsir yang mengatakan bahwa Ketua (Tripeni) mau mudik. Gary kemudian menyampaikan permintaan itu kepada lndah. Ketika itu lndah mengatakan bahwa Gary yang diperintahkan untuk berangkat.

Pada 9 Juli 2015, Gary menemui Syamsir di Kantor PTUN dengan mengatakan ada titipan dari OC Kaligis untuk Tripeni. Keduanya lalu menemui Tripeni di ruangannya. Gary kemudian menyerahkan amplop berisi uang US$ 5,000 kepada Tripeni. Usai penyerahan uang, Gary langsung ditangkap oleh petugas KPK.

Bahwa setelah penangkapan Gary, terdakwa menelepon Yenny Octarina Misnan untuk 'mengamankan berkas Medan'.

Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ase)

OC Kaligis Hadapi Vonis Hari Ini
OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016