KPU: Rasiyo-Abror Tak Boleh Lagi Daftar Pilkada Surabaya

Rasiyo dan Dhimam Abror
Sumber :
  • Antara
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat (TMS). Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun digugurkan dan tidak dapat mengikuti Pilkada Kota Surabaya pada 9 Desember 2015.
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan gugur karena surat rekomendasi dari partai pengusung tidak sesuai antara format scan dan format asli. Surat persetujuan pencalonan dari PAN bertanggal 10 Agustus 2015 tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang sudah diperbaiki dan diserahkan pada 19 Agustus 2015.
Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Masalah lain adalah Dhimam Abror tak melengkapi keterangan atau bukti surat kantor pajak tentang tidak punya tunggakan pajak. 
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

Namun, Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, mengingatkan bahwa Rasiyo dan Dhimam Abror tak boleh lagi mendaftar karena sudah dinyatakan tak memenuhi syarat.

"Ketika tidak memenuhi syarat, tidak boleh mendaftar kembali. Tapi partai politik yang mendukungnya boleh mengusung orang yang berbeda," kata Robiyan dalam perbincangan dengan tvOne pada Senin siang, 31 Agustus 2015.

Terancam ditunda

Pilkada Kota Surabaya terancam ditunda akibat pasangan calon Rasiyo dan Dhimam Abror digugurkan. Soalnya, kini tersisa sepasang calon, yakni Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang diusung PDIP.

Jika pada 8 September 2015 tak ada calon baru yang mendaftar, Pilkada Kota Surabaya dipastikan ditunda hingga 2017 karena pilkada tak bisa digelar dengan hanya sepasang calon.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya