Tempat-tempat Ini Dilarang Dipasangi Media Kampanye Pilkada

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan petunjuk teknis kampanye untuk pilkada serentak tahun 2015. Petunjuk teknis itu di antaranya, pedoman tentang alat peraga dan media atau bahan kampanye.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Petunjuk teknis penting diketahui para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi peserta pilkada. Soalnya, mengatur hal-hal teknis yang dibolehkan atau dilarang selama masa kampanye mulai 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

KPU memperingatkan, ada tempat-tempat tertentu yang dilarang keras dipasangi berbagai atribut, alat peraga kampanye atau media kampanye, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Sekurang-kurangnya ada delapan tempat yang dilarang. Berikut tempat-tempat yang dilarang seperti dikutip dari petunjuk teknis yang diunggah di laman resmi KPU, Kpu.go.id:

- Tempat ibadah. Semua jenis tempat ibadah: masjid, musala, gereja, wihara, pura, klenteng, dan lain-lain.
- Halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Semua jenis rumah sakit, termasuk puskesmas atau klinik.
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah. Mencakup kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, kantor gubernur, kantor kementerian, dan lain.
- Lembaga pendidikan. Meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi, atau pesantren, dan lain-lain.
- Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama.
- Jalan bebas hambatan atau tol.
- Sarana dan prasarana publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, halte bus, taman, dan lain-lain.
- Pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.

Dalam petunjuk teknis itu, KPU menjelaskan yang dimaksud alat peraga kampanye dan media atau bahan kampanye.

Alat peraga kampanye mencakup semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi dan program, atau simbol, tanda gambar pasangan calon untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.

Alat peraga kampanye berupa:

- Baliho/billboard/videotron. Paling besar ukuran 4x7 meter, paling banyak lima buah setiap pasangan calon
- Umbul-umbul. Paling besar ukuran 5x1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan
- Spanduk paling besar ukuran 1,5x 7 meter, paling banyak dua buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan.

Bahan kampanye mencakup semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye.

Bahan kampanye berupa:

- Selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25x21 centimeter
- Brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21x29,7 centimeter, posisi terlipat 21x10 centimeter
- Pamflet paling besar ukuran 21x29,7 centimeter
- Poster paling besar ukuran 40x60 centimeter

Bahan-bahan kampanye itu boleh disebarkan kepada umum atau masyarakat pada kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan/atau di tempat umum. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya