Usai Dikunjungi Jokowi, Sarang Narkoba ini Digeruduk BNN

Para tersangka pengguna narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan paket narkoba di Kampung Beting, Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin 24 Agustus 2015.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, mengungkapkan sebanyak 4.055,7 gram sabu disita di kawasan yang sering dijuluki sarang narkoba tersebut.  

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama
"Dua orang tersangka S alias Boy (40)  dan J alias Jali (35) keduanya merupakan kurir dan sudah berhasil diamankan bersama barang bukti," ujar Slamet di kantor BNN, Sabtu 29 Agustus 2015

Slamet menjelaskan, pada Sabtu 22 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke kampung tersebut mengeluarkan wacana untuk menata ulang kawasan yang memiliki stigma 'sarang' narkoba itu. Selang tiga hari kemudian, Senin 24 Agustus 2015 BNN kembali mengungkap kasus tersebut. 

"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat sekitar bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi sabu. Paket tersebut diketahui berasal dari China dengan alamat tujuan Pontianak, Kalimantan barat," katanya.

Dia menceritakan kronologi penangkapan tersebut. Tim BNN kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan pada Senin 24 Agustus 2015 di salah satu kantor ekspedisi, tersangka Jali diamankan petugas ketika mengambil paket di kantor ekspedisi. 

Setelah paket itu dibuka, petugas menemukan empat buah pipa besi stainless berisi sabu seberat 1351,7 gram yang dibungkus dalam dua kantong plastik bening.

Berdasarkan keterangan Jali, petugas kembali mengamankan satu orang berinisial S alias Boy. Boy merupakan orang yang memerintahkan Jali untuk mengambil paket kiriman tersebut. Boy diamankan petugas sekitar 19.00 di sebuah kontrakan di jalan Yusuf Karim, Pontianak.

"Saat itu Boy berencana mengambil paket berisi narkoba yang ada di kontrakan J, tapi petugas yang telah mengetahui rencananya segera menangkapnya," ujar Slamet.

Di tanggal yang sama, kata Slamet, diketahui terdapat paket kiriman lain yang ditujukan kepada Boy. Petugas kembali mengamankan paket tersebut dan menemukan beberapa pipa besi stainless berisi sabu seberat 2.704 gram. Total jumlah kedua paket sabu tersebut 4.055,7 gram.

"Selain barang bukti di atas, petugas juga menyita satu lembar surat tanda terima paket dengan nomor SA1508214P, lima buah HP dan  dua buah ATM dari kedua tersangka," kata Slamet.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidan penjara seumur hidup. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya