Polisi Temukan Pemindah Peti Kemas Terbengkalai di Priok

Pembongkaran Tiang Tol Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah ruang Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 28 Agustus 2015.
Indonesia Bakal Punya Pelabuhan Syariah

Dari hasil penggeladahan itu, ditemukan beberapa dokumen dan delapan unit mobile crane yang mangkrak atau terbengkalai di tempat itu. Alat pemindah peti kemas itu terbengkalai di pelabuhan sejak 2013.
Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, mobile crane itu seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan di Indonesia di antaranya, Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur Palembang, Banten, Panjang, Pontianak, Cirebon.
Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

Penyidik Mabes Polri segera melakukan penyelidikan ke lokasi pelabuhan yang ditemukan delapan unit pemindah peti kemas itu.

"Pelabuhan itu ternyata mengatakan tidak butuh. Nah, kenapa kalau tidak butuh itu dibeli, tentu simulator juga tidak dibutuhkan. Ini yang perlu kita telisik," kata Victor.

Polisi juga akan menyita 26 bundel (buku) mengenai perencanaan dari ruangan Deriktur Pelindo untuk ditelaah lebih dalam menyangkut kasus itu. Sudah ada tersangka dalam kasus itu tetapi Victor merahasiakan identitasnya karena masih dalam proses penyelidikan.

"Ini menguatkan saja. Kita sudah punya alat bukti cukup. Penyelidikan sudah dua bulan. Minggu depan kita periksa," kata Victor.

Korupsi dan money laundering

Ihwal alat pemindah peti kemas itu bermula dari permasalahan dwelling time atau waktu bongkar muat barang yang terlalu lama dan menimbulkan kerugian. Ditengarai ada mafia di Pelabuhan Tanjung Priok.

Bersamaan dengan upaya mengusut persoalan dwelling time itu, muncul kasus dugaan korupsi dan money laundering atau tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan mobile crane oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo).

Apakah kaitan dwelling time dengan kasus yang diselidiki Bareskrim Mabes Polri ini?

Kepala Subdirektorat Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Golkar Pangraso, menjelaskan bahwa dugaan awal memang berhubungan dengan dwelling time.

Pengadaan mobile crane yang diketahui terbengkalai di pelabuhan itu sudah mengganggu proses dwelling time. Sebab, penyediaan barang dan jasa akan mendukung proses bongkar muat itu. Kalau ada delapan unit yang ternyata tidak digunakan, perlu dipertanyakan.(ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya