Alasan Kasus Mobile Crane dengan Dwelling Time Dikaitkan

Polisi geledah kantor Pelindo II.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id
Pria Ini Pernah Jadi Kapolsek Cuma 10 Menit
- Pemerintah memang sedang fokus membasmi mafia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Sebab menimbulkan
dwelling time
Kasus UPS, Berikut Sitaan Bareskrim dari Gedung DPRD
atau waktu bongkar muat barang yang terlalu lama dan menimbulkan kerugian.

Ratusan Personel Amankan Java Jazz 2016
Di tengah-tengah upaya itu, muncul kasus dugaan korupsi dan money laundring pengadaan mobile crane oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo).

Atas dugaan kasus itu, sejak pukul 14.00 Wib hingga 22.00 Wib Jumat, 28 Agustus lalu, dilakukan penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo).

Apakah ada kaitan dwelling time dengan kasus yang diselidiki Bareskrim Mabes Polri ini?

Menjawab itu, Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Golkar Pangraso, usai melakukan penggeledahan mengemukakan bahwa hipotesa awal pihaknya adalah terkait dwelling time.

Pangraso menjelaskan, pengadaan mobile crane yang diketahui mangkrak sebanyak 10 unit di pelabuhan, sudah mengganggu proses dwelling time. Sebab, penyediaan barang dan jasa akan mendukung proses bongkar muat itu. Sehingga, kalau ada 10 unit yang ternyata tidak digunakan, maka perlu dipertanyakan.

"Signifikan (10 unit mobile crane), makanya pengadaanya diadakan untuk apa," kata Pangraso.

Untuk membuktikan dugaan-dugaan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 10 unit itu. Dan ternyata memang tidak digunakan.

"Faktanya, kami dua bulan melakukan penyidikan, tidak terpakai," ujar Pangraso.

Dia menjelaskan, ada delapan pelabuhan sebenarnya yang menjadi peruntukan mobile crane itu. Tapi, lanjut Pangraso, cabang-cabang Pelindo di pelabuhan lain tidak butuh itu. Dari situlah, pihaknya menduga ada dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan ini.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundring, pada pengadaan mobile crane. Ada 10 unit yang terparkir di pelabuhan Tanjung Priok dan tidak digunakan.

Penggeledahan dilakukan terkait proyek mobile crane, kerjasama Pelindo II dengan salah satu perusahaan asal Tiongkok. Anggaran dari proyek ini, diperkirakan mencapai Rp45,6 miliar. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya