Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, pada Jumat, 28 Agustus 2015.
PT Mahkota Negara merupakan salah satu perusahaan yang pernah dimiliki Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.
Baca Juga :
DPP Demokrat Lolos Verifikasi Faktual KPU
Dia akan diminta keterangannya untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Marisi Matondang serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, Made Meregawa.
Made diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. Dia sudah ditahan sejak 28 Juli 2015 lalu.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana ke tahap penyidikan sejak Kamis, 4 Desember 2014.
Juru Bicara KPK ketika itu, Johan Budi, mengatakan bahwa nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp16 miliar. Menurutnya, yang disidik KPK dalam perkara itu adalah program tahun jamaknya.
"Ada dugaan mark up (rekayasa). Diduga ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar," ujar Johan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Marisi Matondang serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, Made Meregawa.