Pelaporan Dana Kampanye Calon Pilkada Terakhir Petang Ini

Pilkada Makassar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah tentang kewajiban mereka melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Komisi membuka masa pelaporan sejak kemarin dan berakhir petang ini, pukul 18.00 WIB, Kamis, 27 Agustus 2015.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Semua kandidat wajib menyerahkan dana awal kampanye mereka kepada KPU di daerah masing-masing sebagai bagian dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Selain itu, para calon wajib membuat laporan sumbangan dana kampanye yang mereka dapat dari donatur atau partai politik (parpol) atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Bahkan, setelah masa kampanye berakhir, ada juga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Jadi ada tiga aktivitas yang memang dilakukan oleh mereka (calon kepala daerah). Semua yang terkait dengan aktivitas kampanye yang dilakukan pasangan calon, tim kampanye, semua harus dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye," kata Komisioner KPU, Ferry Rizky Kurniansyah, di kantornya di Jakarta pada Rabu malam, 26 Agustus 2015.

Ferry mengingatkan bahwa mekanisme pelaporan sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye. Semua calon, tim sukses, maupun parpol diharapkan mempelajari peraturan itu agar tak sampai lalai. Pelaporan dana awal kampanye, penerimaan dana kampanye, dan penggunaan uang kampanye akan diaudit tim audit publik dari KPU.

"Blusukan, rapat umum, tatap muka untuk bahan kampanye seperti mug atau lainnya harus dilaporkan. Saya juga yakin paslon pasti punya auditor juga," ujar Ferry.

Mereka yang tak menyerahkan laporan dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2015, bakal dikenai sanksi paling berat pembatalan sebagai pasangan calon atau sebagai peserta pilkada.

Ferry menjelaskan bahwa segala peraturan itu bukan untuk mempersulit peserta pilkada, melainkan demi keterbukaan atau transparansi. Hal itu juga untuk mengurangi potensi praktik politik uang dalam pilkada. Lagi pula, seluruh alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan, dan debat kandidat, telah difasilitas oleh KPU. Artinya, pasangan calon tidak perlu dan bahkan tak boleh mengadakan alat-alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk, poster, dan lain-lain.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, alat peraga yang boleh dipasang adalah yang diproduksi KPU dan dipasang di tempat-tempat tertentu.

Dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Calon Gubernur/Bupati/Wali Kota dijelaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye.

Hal itu bertujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai tahapan pilkada serentak, kampanye calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus dan berakhir pada 4 Desember 2015.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya