Kemendagri Batasi Peliputan Jurnalis Asing, Ini Poin-poinnya

Surat Edaran Pembatasan Liputan jurnalis asing
Sumber :
  • AJI

VIVA.co.id - Jurnalis asing kini tidak bisa bebas meliput kegiatan di wilayah Indonesia. Kementerian Dalam Negeri membuat aturan baru yang dituangkan dalam surat edaran resmi.

PWI Apresiasi Dukungan Pemerintah pada Wartawan

Salah satu aturan itu, mewajibkan jurnalis asing mengantongi rekomendasi dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri.

Persyaratan itu diatur pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia Dari Hasil Pembahasan pada Tim Koordinasi Kementerian Luar Negeri.

Dalam salinan Surat Edaran itu, selanjutnya dituliskan, pada kesempatan pertama Kementerian Luar Negeri menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Melalui pihak kemendagri surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi atau Kabupaten/Kota  untuk dibahas pada Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).

Pengetatan juga dilakukan terhadap jurnalis asing dan crew film asing serta mitra (sponsor atau fixer) lokal di Indonesia. Dalam poin ketiga surat edaran itu dituliskan, mereka (jurnalis asing dan crew film) bahkan diminta untuk segera melaporkan kegiatannya kepada Badan Kesbangpol tujuan peliputan. Mereka diminta menunjukkan rekomendasi dan tanda pengenal yang resmi dikeluarkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Surat edaran itu juga khusus mengatur kegiatan syuting film asing. Selain seluruh persyaratan tersebut, crew film juga wajib melengkapi Surat Izin Produksi (SIP) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) Jakarta.

Surat edaran itu ditembuskan kepada 12 petinggi, termasuk di antaranya Presiden Joko Widodo, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Panglima TNI.

Melalui surat edaran itu pula, pemerintah menyebutkan, surat edaran itu diperlukan untuk mengawasi dan memantau kegiatan dalam keterbukaan akses masuk bagi jurnalis asing/crew dan syuting film asing yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.

 

Anggota Polsek Lurasik Timor Tengah Utara Ancam Jurnalis
Ilustrasi-Gedung Dewan Pers

LBH Pers: Kepolisian Jadi Lembaga Paling 'Baper'

"Ada kritik, buat laporan. Dijadikan meme di Jawa Tengah, dilaporkan."

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2016