Kopral TNI Ini Berkali-kali Berkelahi, Akhirnya...

TNI
Sumber :

VIVA.co.id - Raut wajah Sukasa tampak memerah. Matanya menatap tajam. Ia merupakan anggota TNI AL Lantamal XII Pontianak, Kalimantan Barat. Di pundak Sukasa terdapat tanda pangkat Kopda TTU dengan NRP 94709.

Namun, sejak Selasa 25 Agustus 2015, ia dipecat tidak hormat dari kesatuannya.  Sebab, sang kopral diduga melakukan tindakan penganiayaan, dan disersi.

Sungguh perbuatan tidak terpuji sebagai aparat. Selain dipecat, Sukasa dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.  Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Nomor 39-K/PM.1-05/AL/VII/2015.

"Saya menerima dengan lapangan dada putusan ini. Saya akan menjalani hukuman ini. Setelah hukuman, saya ingin buka toko komputer sesuai keahlian saya, dan mendalami ajaran agama dan Insya Allah membuka pesantren," ucap Sukasa, berlinang air mata.

 Sementara itu, Komandan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Laut (P) Heru Santoso mengatakan, Kopda TTU Sukasa sudah berulangkali melakukan tindakan tidak sepantasnya sebagai seorang aparat.

"Karena yang bersangkutan, Kopda TTU Sukasa, telah berulang melakukan tindakan indisipliner," ujar Heru.

Jika Terbukti Selingkuh, Dandim Sidoarjo Bisa Dipecat

Selanjutnya...


Menurut Heru, sejak 2001 Kopda TTU Sukasa tercatat sudah beberapa kali berbuat onar dan menganiaya warga sipil.

"Mulai dari tahun 2001 dihukum satu bulan ditambah masa percobaan tiga bulan. Di 2011, sering mangkir, dihukum ringan dari kedinasan. Yang terberat, 2015 dari bulan Febuari sampai Juli, disersi tidak masuk kantor tidak berdinas tanpa keterangan dan tidak masuk kantor, selama menghilang terjadi perkelahian dengan masyarakat," kata Heru menjelaskan.

Menurut Heru, tindakan bawahannya tidaklah patut dicontoh. Sebab, hal tersebut justru membawa petaka bagi anggota yang berbuat melanggar sesuai aturan yang berlaku.

"Ini adalah tabiat tidak baik, sehingga yang bersangkutan diajukan ke pengadilan militer. Dijatuhi hukuman pokok empat bulan, dan hukuman tambahan dipecat dari kedinasan angkatan TNI AL," kata Heru.

Heru berjanji akan bertindak tegas, jika ada lagi anggota yang melanggar aturan. Heru berkomitmen selalu memantau bawahannya.

"Kita komitmen untuk tentara yang aktif berbuat tidak baik akan diberikan sanksi tanpa pandang bulu, termasuk perwira, tantama maupun PNS akan kita tindak lanjuti karena hal ini bila dibiarkan akan merusak citra TNI AL, yang baik-baik tetap akan diberikan penghargaan walaupun penghargaan itu bukan berbentuk materi," kata Heru.

Oknum Anggota TNI Terlibat Pencurian Mobil Pikap
Ilustrasi peluru.

Jangan Biarkan Lagi Aparat TNI Main Tembak Warga Sipil

Aparat penembak Japra sang tukang ojek harus dijatuhi hukuman berat.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2015