Dua Daerah Pecahkan Rekor Pilkada, Jumlah Calon Terbanyak

Warga memilih di Pilkada Ulang Sumatera Selatan
Sumber :
  • Antara/ Feny Selly
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 265 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember 2015. Rinciannya, sembilan provinsi, 223 kabupaten, dan 33 kota.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Dua dari 265 daerah itu memecahkan rekor dengan jumlah pasangan calon terbanyak, tujuh pasang. Dua daerah itu yakni, Kabupaten Karo (Sumatera Utara) dan Kabupaten Nabire (Papua).
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Kabupaten Nabire bahkan memecahkan rekor dengan jumlah pasangan calon perseorangan atau nonparpol terbanyak, yakni lima pasang, dan sisanya adalah calon yang diusung parpol.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Kabupaten Karo dan Kabupaten Nabire termasuk dalam empat daerah yang penetapan pasangan calonnya terlambat, tidak bersamaan dengan penetapan calon di 261 daerah pada Senin malam, 24 Agustus 2015.

"Sudah diketahui tadi malam (Senin malam) pasca press conference (konferensi pers tentang penetapan pasangan calon di 261 daerah) kami (KPU)," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, dihubungi VIVA.co.id pada Selasa, 25 Agustus 2015.

Berikut ini rincian kedua daerah dengan jumlah pasangan calon terbanyak, seperti dikutip dari laman resmi KPU, Kpu.go.id:

Kabupaten Karo

Pasangan calon diusung parpol:

1. Ramon Bangun-Eddy Ulina Ginting
2. Pt. Layari Sinukaban - Dk. Ramlan Tarigan
3. Sudarto Sitepu-Herman Antonius Purba
4. Terkelin Brahmana-Cory Sri Waty Sebayang

Pasangan calon perseorangan:

5. Bangkit Sitepu-Simon Sembiring
6. Cuaca Bangun-David Ginting Manik
7. Heben Heser Ginting-Ngadep Tarigen

Kabupaten Nabire

1. Decky Kayame-Adauktus Takerubun
2. Isaias Douw-Amirullah Hasyim

Pasangan calon perseorangan:

3. Ayub Kayame-Suwarno Majid
4. Hendrik Andoi-Stefanus Iyai
5. Piter Warobay-A. Sunaryo
6. Yakob Panus Jingga-Melki Sedek Fi
7. Zonggonau A-Isak Mandosir

Sebenarnya ada satu daerah lagi dengan tujuh pasang calon yang mendaftar ke KPU, yaitu Kota Bitung, Sulawesi Utara. Namun satu pasang calon dinyatakan tidak sah alias digugurkan sehingga hanya ada enam pasang calon. Tiga pasang diusung parpol dan sisanya adalah calon perseorangan. Berikut ini rinciannya:

Pasangan calon diusung parpol:

1. Maximilian Jonas Lomban dan Maurits Mantiri
2. Henky Honandar dan Fabian Kaloh
3. Aryanti Baramuli Putri dan Santy Gerald Yohanes Luntungan

Pasangan calon perseorangan:

4. Lina Utiarachman dan Petrus Singale
5. Stefanus Bonifasius Pasuma dan Mario Revelino Karundeng
6. Michael Remizaldi Jacobus dan Paulus Ibrahim Kumentas

Sedangkan satu pasang calon yang digugurkan adalah Ridwan Lahia dan Maximilian Purukan.

Menurut Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby, pasangan Ridwan Lahia dan Maximilian Purukan tidak menyertakan dua dokumen persyaratan pendaftaran, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (STTP). Karena itu, KPU memutuskan pendaftaran mereka tidak sah. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya