Capim Anggap Pimpinan KPK Tak Perlu Hak Imunitas

Spanduk Raksasa Terpasang di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Nyatakan Bukan Cari Muka
Salah seorang peserta seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan bahwa hak imunitas bagi pimpinan KPK tidak diperlukan. Menurutnya, bagi pimpinan KPK yang memiliki kejahatan di masa lalu, sebaiknya mundur dan bagi kepolisian sebaiknya masalah kecil yang ada tak usah diproses lebih lanjut.

Komisi III Nilai Deponering Kasus AS dan BW Tidak Perlu

"Tidak perlu. Kalau dia terbukti punya kejahatan di masa lalu ya harus
KPK dan BPK Sepakat Sempurnakan MoU
legowo mundur, kenapa tidak? Kan cacat moral," ujar Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran 17-18 Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2015.


Tak hanya itu, kata Alex, kepolisian juga sebaiknya tak perlu memproses masalah kecil seperti dugaan kasus pemalsuan KTP yang pernah dilakukan pimpinan KPK sebelumnya yakni Abraham Samad.


"Apa perlu masalah kecil itu diproses, yang lain itu loh yang diproses. Kayak tidak ada kerjaan lain saja," kata dia.


Menurutnya, solusi terbaik yang bisa dilakukan bagi kepolisian dan KPK untuk menyelesaikan masalah seperti hal tersebut adalah dengan cara memanggil para pihak yang terkait dan diselesaikan secara internal.


"Kalau masalah kemarin, kenapa diurus, kan ecek-ecek itu. Diselesaikan secara internal saja. Pemberantasan korupsi harus efektif dan profesional," lanjutnya.


Oleh karena itu, menurutnya, hak imunitas tak diperlukan. Alasannya, pimpinan KPK harus bekerja secara profesional.


"Profesional saja. Jadi pimpinan KPK, ketahuan korupsi ya proses saja. Profesional, jangan cari-cari perkara. Kalau baru capim, punya catatan itu ya tak usah diloloskan saja," tutur Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya