Sidang PK Ditunda, KPK Sindir Hadi Poernomo

Hadi Poernomo usai sidang praperadilan, Selasa (26/5/2015)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
- Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menyindir mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, terkait penundaan sidang PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri Jakarta. Sidang PK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo itu ditunda, karena Hadi tidak didampingi kuasa hukum. Hadi minta didampingi kuasa hukum karena mengaku tidak mengerti.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Baca juga:
Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?


Kendati demikian, lndriyanto memaklumi hal tersebut karena dia menilai Hadi memerlukan waktu, untuk memersiapkan diri dalam menjawab memori PK tersebut, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2015.


Indriyanto enggan membeberkan isi memori PK yang diajukan oleh KPK. Termasuk mengenai adanya dugaan terjadi penyelundupan hukum dalam praperadilan Hadi Poernomo yang diputus Hakim Haswandi.


"Tunggu di persidangan, dalam proses peradilan sesuatu yang belum diungkapkan di persidangan secara resmi tidak etis untuk diungkapkan," kata dia. Sebelumnya, sidang PK terhadap Hadi Poernomo seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Agustus 2015 ditunda.


Sidang ditunda hingga 27 Agustus 2015, karena Hadi Poernomo belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi. Permohonan Memori PK yang diajukan oleh lembaga anti rasuah tersebut, merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah sebelumnya, upaya banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.


Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun, putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).


Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.


Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum. Karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya