Yusril Kalahkan Gubernur Jateng Terkait Sengketa Lahan

Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Sengketa lahan seluas 237 hektare di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah antara Pemerintah Provinsi dengan PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) akhirnya terjawab. Pengadilan Negeri (PN) Semarang memenangkan penggugat, yakni PT IPU yang diwakili pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra.
Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Klaten Dirusak

Dalam sidang yang berlangsung di PN Semarang, Kamis, 20 Agustus 2015, Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa Gubernur Jateng (selaku tergugat I), Yayasan PRPP (tergugat II) dan PT PRPP (tergugat III) dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kembangkan BUMDes, Menteri Eko Minta Saran Gubernur Ini

"Mengadili bahwa pihak tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penerbitan sertifkat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas tanah sengketa," jelas Dwiarso dalam putusannya didampingi hakim anggota Antonius Widjantono dan Heri Sumanto.
Pilkada DKI, Yusril Pasrah

Hakim berpandangan, sejumlah rekonvensi yang dilakukan tergugat, dalam hal ini Pemprov Jateng, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih, sertifikat lahan seluas 237 hektare yang dimohonkan tergugat tidak sah. Sebab, sertifikat itu tidak berdasarkan atas hak yang sah.

"Objek perjanjian tanah tanggal 7 Mei 1987 tanah dan pengembangan semula adalah 108 hektare. Kemudian direklamasi dengan menggunakan dana pihak ketiga hingga menjadi 237 hektare," ujarnya membacakan putusan.

Proses reklamasi itu semula merupakan laut yang diuruk menggunakan dana sendiri, yakni pihak ketiga. Sementara pelaporan reklamasi itu menggunakan dana atas nama Pemprov Jawa Tengah. Termasuk sertifikat HPL itu juga diatasnamakan Pemprov Jawa Tengah.

Pada tahun 1985, Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas penyerahan pengelolaan tanah seluas 108 hektare kepada yayasan PT PRPP. Namun, objek yang dijanjikan masih dikuasai masyarakat setempat sehingga harus ada izin lokasi dan pembebasan lahan.

Majelis Hakim juga memutuskan turut tergugat I, yakni kantor Badan Pertanahan Negara, turut tergugat II Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Jawa Tengah, kantor BPN Semarang, sebagai turut tergugat III pun bersalah.

Atas perbuatan melawan hukum itu, Hakim menyatakan menolak seluruh dalil gugatan rekonvensi oleh para tergugat. Gubernur Jateng dan pihak tergugat lain juga diminta membayar biaya tanggung renteng perkara sebesar Rp18 juta.

Meski tergugat Gubernur Jateng dinyatakan kalah, gugatan yang dilayangkan Yusril hanya dikabulkan sebagian. Termasuk permintaan ganti rugi senilai Rp1,6 triliun yang dilayangkan Yusril kepada Gubernur Jateng.

"Terhadap putusan ini, baik penggugat maupun tergugat, kami minta untuk menyatakan pendapatnya sesuai aturan pengadilan," jelas Hakim sambil menutup sidang. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya