Pilkada, Kandidat Bisa Kampanye Lewat Media Sosial

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA.co.id - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak membolehkan peserta untuk berkampanye melalui media sosial di dunia maya.

PPATK Ungkap Transaksi Dana Jaringan Teroris

Meski belum detail, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) membolehkan pasangan peserta mendaftarkan satu akun resmi media sosial yang akan digunakan selama kampanye.

"Satu pasangan boleh mendaftarkan satu akun resmi yang digunakan untuk kampanye," kata anggota Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Malang, George Da Silva, Kamis 20 Agustus 2015.

Nantinya, media sosial itu bisa digunakan sebagai salah satu alat kampanye resmi dari pasangan calon selama masa kampanye berlangsung. Namun, media tersebut juga harus ditutup setelah masa kampanye berakhir.

"Akun sudah harus ditutup dan tak bisa dibuka atau diakses lagi setelah masa kampanye selesai," katanya.

Sayangnya, tak ada pasal yang mengatur tentang sanksi pelanggaran yang dilakukan media sosial. Termasuk misalnya, akun tersebut masih aktif usai masa kampanye, atau jika ada akun media sosial lain yang tidak terdaftar, namun, juga ikut berkampanye untuk peserta tertentu.

PAN: Sistem Kampanye Sudah Bergeser ke Media Sosial

Sanksi juga tidak bisa dikenakan bila ditemukan kampanye hitam yang cenderung fitnah dan merugikan pasangan tertentu. "Itu hanya etika, tidak ada sanksi administratif atau yang lain dari Panwaslu," ucap Da Silva.

Kelemahan lain, laporan pelanggaran hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia yang terdaftar menjadi pemilih dari daerah terjadinya pelanggaran. Padahal, media sosial tak mengenal batasan wilayah.

Lantas, apakah pelanggaran kebal hukum? George menyebut pelanggaran tetap bisa ditindak dengan menggunakan undang-undang lain di luar undang-undang pilkada.

"Misalnya, kalau ada fitnah atau black campaign di media sosial, pemilik akun bisa dijerat dengan undang-undang ITE. Juga, jika ada pelanggaran lain yang tidak diatur sanksinya oleh undang-undang pilkada dan PKPU," ujarnya.

Panwas lewat gerakan hukum terpadu melibatkan unsur aparat hukum lain, seperti kejaksaan juga aparat kepolisian. Panwaslu hanya akan memberikan rekomendasi pada aparat penegak hukum, jika terjadi pelanggaran dalam masa pilkada dan tidak diatur dalam undang-undang pilkada.

"Panwaslu tetap mengeluarkan rekomendasi jika ada pelanggaran terkait pilkada," katanya.

Tahapan kampanye pada pilkada serentak rencananya dimulai pekan terakhir Agustus hingga 5 Desember 2015.

Diskusi Perludem

Perludem: Harus Ada Institusi Khusus Awasi Dana Kampanye

Relawan perlu perhatikan akuntabilitas dana kampanye.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2016