Menkumham akan Beri Grasi Rehabilitasi 15 Ribu Napi Narkoba

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Winda

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan keinginannya untuk memberikankepada 15.000 . Rencana pemberian grasi ini telah masuk tahap penilaian untuk segera disetujui.

"Saya mau memberikan grasi kepada 15 ribu , karena pengguna melalui Undang-Undang harus direhabilitasi. Sudah di-assessment," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2015.

Rebus Pecandu Narkoba, Metode Unik Rehabilitasi Ala Kemensos


Nantinya, grasi tersebut akan diberikan kepada pengguna narkoba, mereka  nantinya wajib menjalani rehabilitasi sesuai dengan peraturan yang diterapkan.

"Kalau dia pengedar, bandar tidak dapat grasi, tapi hanya pemakai. Pemakai itu harus kita rehabilitasi menurut UU Narkotika, tetapi kita kasih grasi dengan kewajiban rehabilitasi dan pasca rehab. Kalau tidak mau direhab ya tidak bisa," ujar Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna pada hari kemerdekaan ini memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa untuk para napi di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.931 orang napi bebas karena mendapat remisi dasawarsa dan 2.750 orang bebas karena mendapat remisi umum.
Selain itu, sebanyak 113.987 orang napi mendapat remisi dasawarsa dan 75.805 orang mendapat remisi umum.

Laporan: Dianty Windayanti

Alasan Jalur Laut Jadi Favorit Pengedar Narkoba
Jenazah Seck Osmane

Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

Tak ada keluarga atau rohaniwan yang menemani.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2016