BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Para tersangka pengguna narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 2,3 kg sabu sekaligus mencokok delapan orang tersangka jaringan sindikat narkoba internasional. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia menuju Dumai, Riau, dengan menggunakan speedboat pada Selasa 11 Agustus 2015.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Kedelapan tersangka yaitu K (29) yang merupakan pengendali, AK (34) pemilik speedboat, FN (39) pengambil barang, AM (36) kurir, FA (34) kurir, F (34) ABK, JM (37) kurir, dan I (30) kurir.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Pribadi, mengatakan delapan tersangka ditangkap di tiga tempat yang berbeda.


"Ketujuh tersangka yaitu AK, AM, JM, FA, FN, I dan F diamankan di Dumai Barat, sedangkan K ditangkap di Berau, Kalimantan Timur," ujar Slamet kepada wartawan di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat 14 Agustus 2015.


Slamet menjelaskan, berdasarkan pemetaan analis jaringan sindikat narkoba di Provinsi Riau, diketahui ada upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Dumai, Riau dengan menggunakan speedboat.


"Pada hari senin 10 Agustus 2015 sekitar pukul 18.00 WIB, sebuah speedboat yang diawaki I dan F berangkat dari Dumai menuju Malaysia  untuk menjemput kurir yang membawa 2,3 sabu berinisial AM," kata Slamet.


Setelah kembali ke Dumai pada Selasa 11 Agustus 2015, tersangka AK berangkat untuk menjemput AM dan bertemu dengan FN, JM, dan FS untuk melakukan transaksi narkoba.


"Saat itulah petugas BNN mengamankan kelimanya," katanya.


Setelah melakukan pengembangan, petugas BNN mencokok pengendali dari jaringan sindikat narkoba berinisal K di Berau, Kalimantan Timur.


"Modus yang digunakan dalam penyelundupan ini mengkamuflasekan penjemputan imigran gelap dari Malaysia, padahal imigran tersebut membawa sabu," ujar Slamet.


FN sendiri yang ditugaskan untuk mengambil sabu tersebut mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta dari Rp40 juta yang dijanjikan. Sedangkan kurir yang membawa sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp20 juta melalui K.


"Saat ini semua masih dikembangkan kepada siapa para kurir mengirim sabu tersebut," ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana seumur hidup. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya