Luhut Menkopolhukam, KontraS Titip Tujuh 'PR'

Koordinator Kontras, Haris Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Luhut Binsar Pandjaitan resmi menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Menkopolhukam baru. pun langsung menerbitkan rekomendasi terkait bidang yang akan diemban oleh Luhut.

Berikut sejumlah 'Pekerjaan Rumah' dari KontraS seperti disampaikan Kooordinator KontraS, Haris Azhar dalam jumpa pers di kantor Menteng, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015.

Pertama, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Kewenangan koordinatif yang dimiliki Menkopolhukam harus digunakan untuk mengkoordinasikan bahwa lembaga-lembaga dibawahnya berkerja sesuai tugas dan fungsinya.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Baca Juga:

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar


DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
"Jaksa agung melakukan penyelidikan, komnas HAM melakukan penyelidikan, KemenkumHAM mengeluarkan usulan aturan perundang-undangan yang mendukung," kata Haris.

Kedua
, penanganan Papua. Pendekatan keamanan dan pembangunan tanpa memperhatikan keadilan tetap menimbulkan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.


Ketiga
, implementasi perdamaian di Aceh. Kemenkopolhukam harus memastikan sejauh mana penyelesaian pelanggaran HAM seperti penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan yang terjadi di masa konflik.


Keempat
, reformasi sektor keamanan. Sektor utama yang harus menjadi perhatian adalah koordinasi antara Kepolisian, TNI, dan BIN, serta memperbaharui alutsista.


Kelima
, reformasi kepolisian. "Persoalan krusial di tubuh Polri adalah lemahnya akuntabilitas Polri, menkopolhukam sebagai ketua Kompolnas, harus memastikan Polri bekerja secara independen dan profesional," ujar Haris.


Keenam
, jaminan atas hak kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah.


Ketujuh
, rancangan undang-undang kitab hukum pidana (RUU KUHP). Kemenkopolhukam harus segera memetakan dampak politik dan hukum dan, atau potensi potensinya bagi keberlangsungan politik di Indonesia dan jaminan penegakan hukum ke depan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya