Pilkada Mundur, Tjahjo Siapkan Empat Pelaksana Tugas

rapat kerja gabungan bahas pilkada serentak di dpr
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah mempersiapkan pejabat sementara jika nantinya ada daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2015.

"Kita siapkan pejabat sementara bila nantinya yang dua pasang itu menjadi satu pasang dengan berbagai faktor kita siapkan," kata Tjahjo di Gedung DPR Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.

Pejabat sementara diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan lantaran kepala daerah sebelumnya kembali maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Itu dibutuhkan bagi sejumlah daerah yang akan urung melaksanakan pilkada tahun ini, melainkan pada tahun 2017 nanti. Meski begitu, Tjahjo tetap menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum.

Banyaknya potensi calon tunggal, Tjahjo mengatakan tidak akan menimpakan kesalahan kepada partai politik. Hal itu pula menjadi alasan bagi kementeriannya untuk tidak memberikan sanksi terhadap Parpol.

"Bukan salah partai, enggak ada aturannya. Mungkin itu strategi partai atau koalisi enggak cukup bisa, artainya enggak memenuhi persyaratan," ujar Tjahjo. 

Dia juga menyayangkan sikap partai yang sengaja tak mencalonkan kadernya meski tanpa koalisi bisa mengajukan. Hal itu pula, yang menurut Tjahjo, patut disesalkan lantaran tidak adanya sanksi.

Kendati begitu, Tjahjo berencana menyampaikan permasalahan itu kepada Panitia Khusus pembahasan Undang-undang pilkada dan wakil partai politik untuk mengatur kembali tentang isi peraturan itu.

"Soal sanksi apa tidak kita lihat, karena sanksinya enggak ada," kata dia.

Potensi calon tunggal diperkirakan bakal meluas di sejumlah daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015. Itu bisa terjadi jika satu dari dua pasangan calon dinyatakan tak lolos tahapan verifikasi.

Lulung Tetap Pilih Parpol untuk Pilkada DKI Jakarta

Sementara itu pilkada serentak di empat daerah dipastikan mundur pada 2017. itu terjadi lantaran hingga masa pendaftaran ekstra pada 9-11 Agustus lalu, pendaftar baru tak juga maju ke KPU setempat. Empat daerah itu adalah Empat daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Timur Tengah Utara.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo

Tak Usulkan Calon Kepala Daerah, Parpol Tolak Disanksi

"Kami menolak karena bertentangan dengan kebebasan."

img_title
VIVA.co.id
15 April 2016