Perkosa Teman Kuliah, Pasangan Ini Dicokok Polisi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA.co.id - Pasangan kekasih yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang diringkus Polres Malang Kota. Keduanya dijerat lima pasal sekaligus setelah menculik dan memperkosa temannya sendiri.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

Dua tersangka yakni GM (24) dan SAN (20) tercatat sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya Malang. Keduanya kini telah diskorsing oleh pihak kampus menyusul kejadian tersebut.

"Keputusan Dewan Etik, keduanya diskoring sampai ada keputusan hukum tetap," kata juru bicara Universitas Brawijaya, Anang Sujoko, Kamis, 13 Agustus 2015.

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan

Hukuman tersebut akan berubah jika keduanya terbukti bersalah di pengadilan dengan ancaman dikeluarkan. Keputusan itu sesuai dengan pedoman mahasiswa yang dikeluarkan lewat keputusan Rektor Universitas Brawijaya Malang.

GM saat ini sedang mengerjakan tugas akhir. Sementara, SAN masih duduk di tahun ke dua. Kemampuan dua mahasiswa tersebut diakui Anang memilliki kualitas yang berbeda. GM disebut sebagai mahasiswa dengan kecerdasan rata-rata sedang SAN terbilang pintar.

Aksi Bejat Paman, 8 Tahun Perkosa Keponakan Berakhir di WC

"Secara akademik GM biasa-biasa saja, tapi SAN cukup menonjol," ujar Anang menambahkan.

Anang menyayangkan perilaku dan pergaulan GM dan SAN yang menyimpang dari norma sosial itu. Sejumlah teman kuliahnya juga mengaku kaget dengan kejadian tersebut.

GM merupakan mahasiswa jurusan Teknologi Hasil Pertanian angkatan 2011. GM pernah menjabat anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa periode 2013/2014. " GM dikenal arogan," kata teman satu angkatan.

Arogansi GM menurutnya berasal dari latar belakang ekonominya yang mapan. Orangtuanya merupakan pengusaha sukses di Surabaya. Selain itu, GM juga dikenal sering gonta ganti pacar.

Sebelumnya, GM dan SAN ditangkap aparat Polres Malang Kota pada Sabtu, 8 Agustus 2015 dengan sejumlah barang bukti. Di tempat kediaman GM, ditemukan strip pengikat bra milik korban, aneka obat perangsang, borgol dan ampul obat bius hingga kondom bekas pakai dan juga tali tambang berdiamater 10 cm.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya