Penjabat Kepala Daerah Berpotensi Rendah Dukungan DPRD

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengantisipasi kekosongan kekuasaan di sejumlah daerah akibat penyelenggaraan pilkadanya ditunda hingga tahun 2017. Ada empat daerah yang ditunda dan sekitar 80 daerah lain berpotensi mengalami hal serupa akibat sejumlah calon digugurkan karena tak memenuhi syarat.
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah

Kementerian menyiapkan regulasi untuk mengangkat dan memberikan kewenangan hukum kepada kalangan birokrat sebagai penjabat sementara di daerah-daerah itu. Kebijakan itu dibuat agar pemerintahan daerah tetap berjalan meski belum ada kepala daerah definitif yang dipilih melalui pemilu.
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Namun keberadaan penjabat sementara itu memiliki sejumlah kelemahan karena kewenangan mereka tak seluas kepala daerah definitif. Mereka pun berpotensi rendah dukungan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga berpeluang pula mengganggu kinerja pemerintahan daerah.
Cegah Korupsi, Pemerintah Libatkan Istri Kepala Daerah

Kementerian akan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum bagi penjabat sementara untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik. Tetapi peraturan itu tak dapat mengatur dukungan politik DPRD, karena itu bergantung pada pola komunikasi penjabat yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sony Sumarsono, mencontohkan beberapa permasalahan yang kemungkinan dihadapi penjabat sementara. Misalnya, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus melibatkan penjabat sementara dengan DPRD. Proses itu membutuhkan komunikasi politik untuk negosiasi agar anggaran dapat disetujui dan disahkan.

Komunikasi politik untuk negosiasi semacam itu, kata Sony, akan sedikit lebih mudah manakala kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan didukung mayoritas DPRD. Masalah besar akan dihadapi penjabat sementara yang merupakan kalangan birokrat yang bisa saja tak pernah sekali pun berhubungan dengan DPRD.

"Ketika birokrat murni (menjadi penjabat sementara kepala daerah), dia hampir tidak punya teman di DPRD, mungkin ada kesulitan di titik lobi dengan DPRD. Karenanya bergantung penjabat. Kalau dia punya komunikasi yang bagus, saya kira bisa jalan," kata Sony kepada wartawan di kantor Kemendagri di Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2015.

Ada empat daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat); Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, daerah yang memiliki calon kepala daerah kurang dari dua pasang harus menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017.

Sebanyak 80 daerah lain yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember 2015 memiliki lebih sepasang calon. Namun para calon pada daerah-daerah itu berpotensi digugurkan karena dianggap tak memenuhi syarat dalam tahapan seleksi berikutnya sehingga jumlah kandidat berkurang menjadi sepasang atau bahkan kosong.

Berdasarkan Peraturan KPU yang sama, daerah-daerah yang kelak dipastikan hanya sepasang calon atau bahkan kosong, penyelenggaraan pilkadanya wajib ditunda sampai tahun 2017. Konsekuensinya, harus diangkat seorang penjabat sementara untuk memimpin pemerintahan daerah sampai ada kepala daerah definitif yang dipilih melalui pilkada.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya