- tvOne
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Brigadir Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum kasus yang terjadi di Tolikara, Papua.
Padahal, sudah ada kesepakatan berdamaian baik dari Persatuan Greja Injili Indonesia (Gidi) maupun dari pihak kelompok muslim yang ada di daerah tersebut.
"Menurut saya, kan ada yang dibakar, ada surat edaran, dan ini harus melalui proses hukum, bukan di selesaikan secara adat," ujar Paulus, di komplek, PTIK Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2015.
Jenderal bintang satu itu menuturkan, kasus di Tolikara ini tidak bisa di selesaikan secara adat semata, namun harus melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab, kejadian itu terjadi pada saat umat muslim sedang menjalani ibadah shlat Idul Fitri di tempat ibadah tersebut.
"Upaya yang dilakukan proses adat biasanya tidak pernah langgeng dan nggak bisa diterima semua pihak," ujarnya.
Hingga saat ini, kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka insiden kerusuhan dan pemakaran mushola di Tolikara, Papua, yaitu berinisial JW dan HK. (asp)