- Mohammad Zaini - Lamongan
VIVA.co.id - Polisi akhirnya meringkus dua pelaku pembacokan terhadap calon Bupati Lamongan, Mujianto.
Wakil Kapolda Jawa Timur Brigjend Pol Eddy Harianto mengatakan, kedua tersangka pembacok cabup berinisial EK (30 tahun) dan SA (33 tahun). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Melongo, Lamongan, dan Desa Kedepak, Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku, mereka menyerang Mujianto dan membacoknya karena suruhan seseorang. Untuk melaksanakan tugas itu, keduanya diimingi upah sebesar Rp150 juta dengan syarat korban harus mati.
"Karena korban tidak sampai meninggal, kedua tersangka baru mendapat imbalan Rp20 juta dari Rp150 Juta," kata Eddy Harianto, Rabu, 12 Agustus 2015.
Eddy Harianto menuturkan, dari hasil penyelidikan, terungkap motif pelaku bukan karena memiliki dendam pribadi, terapi ada motif lain yang tengah didalami kepolisian. Pasalnya, antara pelaku dan korban tidak saling kenal.
"Kami sudah mengantongi identitas pelaku utama kasus yang nanti akan kami sampaikan jika sudah tertangkap," kata Eddy Harianto.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, sebilah pedang, dua potong baju lengan panjang berlumuran darah, satu unit sepeda motor, satu kain penutup muka, dan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Mohammad Zaini - Lamongan