Perkara Supersemar, Tommy Justru Singgung Bung Karno

Tommy Soeharto
Sumber :
  • humpuss.co.id
VIVA.co.id
Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita
- Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra Presiden ke-2 RI, HM Soeharto, menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan keluarganya membayar ganti rugi sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia terkait perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar.

Sidang Teguran Yayasan Supersemar Kembali Ditunda

Menurut Tommy, beasiswa Supersemar dikeluarkan untuk membiayai pendidikan putra putri di Tanah Air dan buka untuk membiayai negara lain apalagi komunis.
Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Sidang


"Ternyata tuntut warisan, hemm, bagaimana dengan warisan orde lama tentang paham yang salah..? Tentang tanda tangan kontrak dengan Pemerintah AS?.. Keluarga Kami tidak pernah mengungkit masalah rezim sebelumnya, ajaibnya justru orang rezim sebelumnya yang berusaha menghembuskan konflik,"
kata Tommy lewat akun Facebooknya.


Menurut Tommy, saat ayahnya berkuasa selama 32 tahun, ayahnya tidak pernah mendaulat sebagai Presiden seumur hidup. Tommy justru mengungkit Presiden Soekarno yang mengakui dirinya sebagai presiden seumur hidup.


"HM Soeharto berkuasa kurang lebih selama 32 tahun, tapi Almarhum tidak pernah mendaulat dirinya Sebagai Presiden seumur Hidup, Bagaimana dengan sebelumnya?"
kata Tommy.


Tommy mempertanyakan mengenai demokrasi yang selama ini disuarakan.


"Lalu, demokrasi macam apa yang selama ini didengungkan, apa demokrasi yang selalu di sesuaikan dengan kepentingan asing atau dengan kepentingan ketenaran diri sendiri?"
katanya lagi.


MA mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I, yaitu mantan Presiden RI, HM Soeharto dan tergugat II, yaitu Yayasan Supersemar. Putusan tersebut sempat kontroversial karena terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat.


Dalam pemeriksaan majelis PK, tergugat Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar sebagai ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia terkait perkara penyelewengan dana Beasiswa Supersemar.


Putusan MA itu dipertegas dengan rencana MA yang akan segera mengirimkan salinan putusan bernomor 140PK/PDT/2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tindak pertama yang mengadili perkara tersebut.


Dengan dikirimkannya salinan putusan tersebut, PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut bisa segera mengeksekusi hasil putusan pengadilan. (ase)






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya