Tommy Soeharto Kritik Putusan MA Soal Yayasan Supersemar

Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)
Sumber :
  • VIVAnews/Mohamad Teguh

VIVA.co.id - Putera mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menanggapi dingin putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan keluarga mantan Presiden Soeharto membayar ganti rugi sebesar US$13,5 juta dan Rp139,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia terkait perkara penyelewengan dana Beasiswa Supersemar.

Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita

"Berarti lulusan terbaik penerima beasiswa sejak tahun 70 harus urunan nih, hitung-hitung untuk tambah biaya kampanye yang akan datang. #‎carimodal? smile emotikon," kata Tommy melalui akun Facebooknya, Hutomo Mandala Putra.

Dalam tanggapan yang disampaikan 8 jam lalu, Tommy justru menyinggung masalah dana BLBI yang dianggapnya cukup untuk menalangi kas negara, daripada negara harus berhutang terus.

Sidang Teguran Yayasan Supersemar Kembali Ditunda

"Dana BLBI juga cukup untuk nalangin kas negara, daripada hutang terus. Ekonomi kreatif model baru ya pinjam dan pinjam, gadai dan gadai," katanya menambahkan.

Menurut Tommy, beasiswa untuk masyarakat yang telah disebar sejak tahun 70 justru diminta untuk dikembalikan negara. Dia justru mengingatkan, apakah negara telah siap mendapat gugatan dari penerima beasiswa yang saat ini telah menjadi orang besar.

Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Sidang

"Beasiswa untuk masyarakat sejak tahun 70-an diminta dikembalikan, kalau dana BLBI cukup diendapkan saja, maklum takut kena Jewer. Ini pembenaran yang salah berkedok dendam. Apa sudah siap menghadapi gugatan dari para penerima beasiswa yang sudah pada menjadi orang besar. Bahkan di lingkungan Anda sendiri ada beberapa penerima dana bantuan beasiswa tersebut," katanya.

Mahkamah Agung akan segera mengirimkan salinan putusan bernomor 140PK/PDT/2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan pengadilan yang mewajibkan keluarga mantan Cendana membayar ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$135 juta dan Rp139,2 miliar. Jumlah tersebut bila dirupiahkan dengan kurs 1 dolar AS sebesar Rp13.500.

Sebelumnya, negara menggugat yayasan milik keluarga Cendana itu karena dinilai menyelewengkan dana hibah. Seharusnya, dana yayasan digunakan untuk beasiswa para pelajar pintar tapi miskin. Namun, sebagian dana itu disalurkan yayasan ke sejumlah perusahaan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya