KPK Bantah Culik OC Kaligis

OC Kaligis.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah melakukan penculikan terhadap Otto Cornelis Kaligis. Pihak keluarga advokat senior itu melaporkan KPK ke Bareskrim dengan tudingan penculikan pada 14 Juli 2015.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai prosedur ketika membawa OC Kaligis untuk diperiksa di Gedung KPK.
Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui


"Dilakukan dengan mekanisme prosedural rutin sesuai aturan hukum," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2015.


Menurut lndriyanto, yang dilakukan oleh penyidik ketika itu bukan upaya jemput paksa, apalagi penculikan. Penyidik sudah dibekali administrasi yang diperlukan, termasuk surat perintah penangkapan.


"Prosedur admin juga sudah lengkap seperti sprindik (surat perintah penyidikan), sprinkap (surat perintah penangkapan) dan lain-lain," ungkap dia.


Salah satu pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat membenarkan adanya laporan dugaan penculikan oleh KPK ke Bareskrim. Menurut dia, laporan itu dilayangkan oleh pihak keluarga OC Kaligis.


Humphrey menyebut alasan pelaporan adalah kejadian pada tanggal 14 Juli 2015. Dia menuturkan, ketika itu ada 6 orang yang mengaku sebagai petugas KPK menemui OC Kaligis yang berada di Hotel Borobudur, Jakarta.


Namun, menurut dia, ketika itu petugas KPK tidak menunjukkan surat-suratnya. "Mereka itu enggak memperlihatkan dan membacakan surat tugasnya," ujar dia.


Humphey menyebut ketika itu kliennya diminta ikut ke Gedung KPK. "Ikut kita ke kantor, katanya gitu. Mohon jangan buat gaduh di sini. Tolong ikut kita aja, nanti semuanya kita jelaskan di kantor KPK," ujar Humphrey menirukan ucapan petugas KPK.


Dia menilai ada yang janggal dalam kejadian tersebut. Lantaran sehari sebelumnya, OC Kaligis, menurut dia, sudah menerima surat panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, karena mengaku berhalangan hadir, OC Kaligis kemudian meminta pemeriksaan diundur ke tanggal 23 Juli 2015.


Humphrey menambahkan, ketika dijemput pada 14 Juli 2015, OC Kaligis ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juli 2015.


"Padahal, waktu itu dia dipanggil sebagai saksi pada tanggal 13 Juli.

Surat perintah penangkapannya pun tanggal 13 Juli. Jadi dengan demikian, berarti tanggal 13 itu, sudah ditentukan nasibnya sebagai tersangka. Padahal, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," ujar Humphrey. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya