Diduga Suap DPRD, Dua Anak Buah Bupati Muba Diperiksa KPK

Tersangka dan Barang Bukti Suap di Musi Banyuasin Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Enam Ketua Fraksi DPRD Muba Jadi Tersangka Korupsi
- Dua orang Kepala Dinas di Kabupaten Musi Banyuasin dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap DPRD terkait persetujuan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) 2014 dan Pengesahan APBD 2015.

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Musi Banyuasin dan Istri

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin, Zainal Arifin, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin, Andri Sophan.
Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Muba Terus Tutupi Mulutnya


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis 6 Agustus 2015.


Kedua orang tersebut diduga bakal diperiksa mengenai sumber uang yang diduga suap kepada pihak DPRD. Disinyalir uang suap Rp2,567 miliar yang diamankan KPK ketika Operasi Tangkap Tangan, berasal dari hasil patungan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.


Uang diduga dikumpulkan atas arahan Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya Lucianty Pahri yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).


Uang hasil patungan itu disebut-sebut ditampung oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, yang kemudian diberikan pada pihak DPRD.


Bersama dengan kedua anak buah Pahri Azhari, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Musi Banyuasin. Mereka adalah Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang juga Ketua Fraksi Demokrat, Iin Febrianto; Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Junsak Hasanudin; serta PNS pada sekretariat DPRD Musi Banyuasin, Rusman Nuryadin.


Sebelumnya, KPK telah menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.


Empat orang itu antara lain, anggota DPRD asal PDIP, Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.


Mereka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan ketika tengah melakukan pertemuan di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam, 19 Juni 2015.


Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Syamsudin dan Fasyar yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya