KPK Telusuri Peran OC Kaligis dari Keterangan Gatot

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VlVA.co.id - Gubenur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan pada Rabu, 5 Agustus 2015.
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, pemimpin Kaligis & Associates, firma hukum yang menangani kasus gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.
Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

Evi menjalani pemeriksaan penyidik selama sekira satu jam dan terlihat meninggalkan gedung KPK pada pukul 15.40 WIB. Namun Evi tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya itu.
Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

Selang beberapa menit kemudian, terlihat Gatot yang juga telah menyelesaikan pemeriksaan penyidik. Dia mengaku dimintai keterangan penyidik seputar OC Kaligis.

"Hari ini saya hadir kapasitasnya sebagai saksi atas nama OC Kaligis," kata Gatot sesaat setelah ke luar dari gedung KPK.

Namun dia enggan menjelaskan secara detail mengenai pemeriksaannya. "Pertanyaannya silakan tanya penyidik," ujar Gatot.

Pemeriksaan terhadap pasangan suami-istri itu merupakan yang pertama kalinya setelah mereka ditahan. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Gatot dan Evi disangka sebagai pihak yang turut memberikan suap dalam perkara itu. Mereka disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya