Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Sumut

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Pramono, menyatakan Kejaksaan Agung akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011-2013.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Penetapan ini menyusul pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pejabat Sumatera Utara, termasuk pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi.

"Setelah periksa Wakil Gubernur Sumut, tidak tertutup kemungkinan memasuki babak-babak penentuan siapa tersangka," ujar Jampidsus Widyo Pramono saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Agustus 2015.

Widyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tengku Erry pada hari ini adalah untuk menggali kebenaran materil dan menggali fakta, serta mengumpulkan bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengambangkan kasus ini.

Lanjut Widyo, jika nanti Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka, maka hal itu telah melalui sejumlah proses yang cermat dengan berpatokan kepada bukti-bukti dan keterangan saksi yang cukup.

"Manakala jaksa menetapkan seorang tersangka, kami kredibel, hati-hati, kerjasama simultant eksternal dan internal. Kami hindari kemungkinan hal yang bersifat pro kontra," ujar Widyo.

Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi merugikan negara dalam penggunaan dana bantuan sosial Provinsi Sumut pada tahun anggaran 2012 dan 2013.

Plt Gubernur Sumut Ungkap Penyelewengan Dana Bansos Gatot

Pada tahun 2012, dalam laporannya BPK terkait pemeriksaan keuangan APBD Sumatera Utara, BPK menemukan adanya anggaran bansos sebesar Rp98,3 miliar yang pertanggungjawabannya tidak lengkap dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,5 milliar.

Adapun di tahun 2013, kejanggalan lain juga ditemukan BPK berupa penyaluran bantuan sosial senilai Rp380,4 miliar yang dianggap melanggar peraturan.

Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan

Anggaran lain yang tak juga dipertanggungjawabkan adalah uang sebesar Rp75,1 miliar. Dana tersebut kebanyakan mengalir ke 1.490 lembaga seperti, masjid, pesantren, gereja dan lembaga lain.(ase)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut

Maruli mengaku tetap akan menyidik kasus hibah Kadin Jatim.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016